Polda Metro Didesak Segera Umumkan Tersangka Kasus UPS
Rabu, 18 Maret 2015 - 16:16 WIB
Polda Metro Didesak Segera Umumkan Tersangka Kasus UPS
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diminta untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menegaskan, mestinya jika bukti-bukti sudah cukup maka secepatnya pihak kepolisian segera mengumumkan tersangkanya.
Dia menuturkan, jika tidak segera diumumkan tersangka, dikhawatirkan mereka akan kabur dan menghilangkan barang bukti. (Baca: Polda: Pengadaan UPS Pada APBD 2014 Banyak Masalah)
"Jangan ditunda lagi, mestinya gak usah lama-lama. Bisa saja para calon tersangka ini membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," tegasnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2015).
Untuk itu, jika sudah lengkap dan jelas pasal yang dilanggar sebaiknya ditetapkan tersangkanya. Selain itu, bila memang ditemukan adanya kejanggalan dalam penyidikan maka semestinya Bareskrim Polri segera melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus ini.
"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan, maka silahkan Mabes Polri lakukan supervisi. Karena sampai saat ini pemeriksaan juga dilakukan hanya kepada mereka yang bersentuhan tapi penggagasnya tidak tersentuh," tuturnya.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menegaskan, mestinya jika bukti-bukti sudah cukup maka secepatnya pihak kepolisian segera mengumumkan tersangkanya.
Dia menuturkan, jika tidak segera diumumkan tersangka, dikhawatirkan mereka akan kabur dan menghilangkan barang bukti. (Baca: Polda: Pengadaan UPS Pada APBD 2014 Banyak Masalah)
"Jangan ditunda lagi, mestinya gak usah lama-lama. Bisa saja para calon tersangka ini membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," tegasnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2015).
Untuk itu, jika sudah lengkap dan jelas pasal yang dilanggar sebaiknya ditetapkan tersangkanya. Selain itu, bila memang ditemukan adanya kejanggalan dalam penyidikan maka semestinya Bareskrim Polri segera melakukan supervisi ke Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus ini.
"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan, maka silahkan Mabes Polri lakukan supervisi. Karena sampai saat ini pemeriksaan juga dilakukan hanya kepada mereka yang bersentuhan tapi penggagasnya tidak tersentuh," tuturnya.
(ysw)