Kenalan di Facebook, Gadis 19 Tahun Diperkosa
A
A
A
PEKALONGAN - Seorang ga dis berusia 19 tahun, sebut saja Bunga, diperkosa pemuda sebayanya yang baru dikenalnya lewat situs jejaring sosial Facebook. Pelaku pemerkosaan itu diketahui bernama Ahmad Azam, 19, warga Kelurahan Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku me ngaku iseng mencari kenalan di FB. Setelah berkenalan, dia meminta nomor HP korban. “Kemudian janjian untuk ketemu. Saya jemput di rumahnya nggak mau. Dia (korban) minta dijemput di gang dekat Ramayana Kota Pekalongan, Sabtu (14/3) sekitar habis Isya,” kata Azam kepada penyidik Polresta Pekalongan.
Setelah itu, mereka berdua keliling kota dengan berboncengan motor. Mereka akan menghabiskan waktu di lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Peka long an. “Namun, saya belokkan ke areal persawahan di sekitar Kelurahan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Lo ka sinya agak gelap,” papar Azam. Di lokasi itulah otak ngeres pelaku menjadi-jadi. Korban mulai diajak bercumbu tapi menolak. Bukannya menghentikan aksi, Azam yang sudah kalap malah memerkosa korban. “Saya ajak ciuman, berontak nggak mau. Kemudian saya jatuhkan dan saya tindih tangannya masih berontak. Jadi, sambil saya pegangi tangannya,” paparnya.
Azam mengaku terangsang saat memboncengkan korban. Dia mengaku khilaf sehingga nekat memerkosa korban. “Awalnya nggak ada niat untuk itu, tapi dia (korban) nempel-nempel saat saya boncengkan. Jadi saya terangsang dan timbul niat itu. Baru kenal seminggu dengan dia (korban),” ungkapnya.
Setelah melampiaskan nafsu, pelaku meninggalkan korbannya begitu saja. “Saya tinggal di lokasi. Sebab, saya ajak pulang nggak mau, cuma nangis terus,” ujar Azam. Pengungkapan kasus itu ber awal dari laporan korban yang diantar kakaknya. “Penga - kuan korban, tidak mengenal nama pelaku maupun alamatnya.
Korban hanya mengenalnya lewat FB,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Bambang Purnomo. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil me ngungkap identitas pelaku lalu langsung melakukan pengejaran. “Akhirnya berhasil di tangkap anggota di sekitar Ramayana tadi malam (kemarin),” ujarnya. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku akan dikenai Pasal 285 dan 289 KUH Pidana mengenai perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Prahayuda febrianto
Pelaku me ngaku iseng mencari kenalan di FB. Setelah berkenalan, dia meminta nomor HP korban. “Kemudian janjian untuk ketemu. Saya jemput di rumahnya nggak mau. Dia (korban) minta dijemput di gang dekat Ramayana Kota Pekalongan, Sabtu (14/3) sekitar habis Isya,” kata Azam kepada penyidik Polresta Pekalongan.
Setelah itu, mereka berdua keliling kota dengan berboncengan motor. Mereka akan menghabiskan waktu di lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Peka long an. “Namun, saya belokkan ke areal persawahan di sekitar Kelurahan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Lo ka sinya agak gelap,” papar Azam. Di lokasi itulah otak ngeres pelaku menjadi-jadi. Korban mulai diajak bercumbu tapi menolak. Bukannya menghentikan aksi, Azam yang sudah kalap malah memerkosa korban. “Saya ajak ciuman, berontak nggak mau. Kemudian saya jatuhkan dan saya tindih tangannya masih berontak. Jadi, sambil saya pegangi tangannya,” paparnya.
Azam mengaku terangsang saat memboncengkan korban. Dia mengaku khilaf sehingga nekat memerkosa korban. “Awalnya nggak ada niat untuk itu, tapi dia (korban) nempel-nempel saat saya boncengkan. Jadi saya terangsang dan timbul niat itu. Baru kenal seminggu dengan dia (korban),” ungkapnya.
Setelah melampiaskan nafsu, pelaku meninggalkan korbannya begitu saja. “Saya tinggal di lokasi. Sebab, saya ajak pulang nggak mau, cuma nangis terus,” ujar Azam. Pengungkapan kasus itu ber awal dari laporan korban yang diantar kakaknya. “Penga - kuan korban, tidak mengenal nama pelaku maupun alamatnya.
Korban hanya mengenalnya lewat FB,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Bambang Purnomo. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil me ngungkap identitas pelaku lalu langsung melakukan pengejaran. “Akhirnya berhasil di tangkap anggota di sekitar Ramayana tadi malam (kemarin),” ujarnya. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku akan dikenai Pasal 285 dan 289 KUH Pidana mengenai perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Prahayuda febrianto
(bbg)