Terdakwa Pembunuh Fans Ungu Dipukuli Usai Sidang

Selasa, 17 Maret 2015 - 19:49 WIB
Terdakwa Pembunuh Fans...
Terdakwa Pembunuh Fans Ungu Dipukuli Usai Sidang
A A A
SERANG - Sidang kasus pembunuhan fans Ungu, Khairunnisa (20), warga Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Banten, dengan terdakwa Hari Sutiono, di Pengadilan Negeri Serang, berakhir ricuh.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dilakukan di ruang V lantai dua PN Serang, di Jalan KH Abdul Hadi, Kota Serang, Banten. Kedua saksi yang dihadirkan adalah Ahmad Saifudin dan Muhamad Godzi.

Sidang yang awalnya berjalan tertib ini juga diskasikan keluarga korban, termasuk paman korban Asep. Sejak awal hingga akhirnya, sidang berjalan dengan lancar.

Namun setelah terdakwa dibawa petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuju ruang tahanan pengadilan di lantai 1. Tidak disangka, paman korban menunggu di lorong jalan menuju sel tananan Terdakwa.

Saat terdakwa melintas di depannya, paman korban yang emosi langsung memukuli terdakwa dan menendang. Beruntung, pihak kemanan berhasil melerai dan membawa terdakwa ke sel tahanan.

Namun, amarah Asep masih menggebu-gebu. Dia kemudian mendatangi sel tahanan, namun petugas langsung menghalanginya.

Baca juga:
Mayat Wanita Tanpa Pakaian Dalam Ditemukan di Pinggir Jalan
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5829 seconds (0.1#10.140)