Polda Ungkap Produksi Televisi Ilegal Berbahan Limbah Komputer

Selasa, 17 Maret 2015 - 18:06 WIB
Polda Ungkap Produksi...
Polda Ungkap Produksi Televisi Ilegal Berbahan Limbah Komputer
A A A
SEMARANG - Jajaran Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi televisi ilegal yang menggunakan bahan bekas tabung komputer.

Industri rumahan ini mampu memproduksi hingga 40 unit televisi tabung tiap harinya, dipasarkan hingga keluar Jawa Tengah. Ratusan televisi siap edar hingga ribuan limbah monitor komputer disita.

Tersangka berinisial MK (41) warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini juga membuat merek – merek tersendiri atas usahanya yang ilegal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah membeli tabung-tabung bekas monitor komputer.

Kemudian dengan dirakit sendiri, dibantu beberapa karyawannya menggunakan mesin baru televisi termasuk chasingnya.

“Jadi menggunakan bahan baku dari limbah elektronik, tabung bekas komputer tadi. Televisi tabung diproduksi 30-40 unit per hari, dipasarkan di wilayah Solo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Madiun, Jawa Timur,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (17/3/2015).

Praktik melawan hukum ini berdasar penyidikan sementara, baru berjalan beberapa bulan. Perusahaan perorangan milik tersangka ini diberi nama Haris Elektronik, yang berlokasi di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

“Keuntungannya rata – rata tiap hari Rp450.000, kalau dikalkulasi satu bulan keuntungannya Rp11,7 juta. Tersangka ini memproduksi jika ada pesanan datang,” lanjut dia.

Harga jual televisi produksi tersangka ini relatif murah. Tidak sampai lebih dari Rp1 juta.
“Ini yang harus diwaspadai masyarakat. Karena tindakan seperti ini bisa merugikan, karena ilegal,” ungkap Liliek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengungkapkan aneka tabung bekas monitor komputer itu dibeli tersangka dari pengepul di sekitaran wilayah Solo.

“Harga beli bervariasi, mulai Rp30.000 sampai Rp50.000 tiap tabung. Tergantung kondisinya,” jelas Djoko.

Dia menambahkan, tersangka ini membuat merek sendiri untuk televisi produksinya. Merek itu tidak berizin alias ilegal. Mereknya mulai dari Veloz, Maxreen, Zeneer hingga Vitron.

“Mereknya ngarang–ngarang sendiri. Tersangka sampai sekarang masih dalam proses penyidikan, tidak kami lakukan penahanan,” timpalnya.

Tersangka ini dijerat Pasal berlapis. Mulai Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara barang bukti yang disita di TKP, yakni; 146 televisi berbagai ukuran, 4 unit televise siap edar, 20 tabung televisi 17 inch, 1.000 unit tabung televisi 14 inch, 500 casing televisi bagian belakang, 1.100 karton kardus, hingga aneka aksesorisnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)