Gadis Cantik Diperkosa Kenalan Facebook

Selasa, 17 Maret 2015 - 16:36 WIB
Gadis Cantik Diperkosa...
Gadis Cantik Diperkosa Kenalan Facebook
A A A
PEKALONGAN - Selalu awasi pergaulan anak perempuan anda. Di Kota Pekalongan, seorang gadis remaja berusia 19 tahun, diperkosa pemuda sebayanya yang baru dikenal lewat situs jejaring sosial Facebook.

Pemuda pelaku pemerkosaan itu diketahui bernama Ahmad Azam (19), warga Kelurahan Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Menurut pengakuannya, dia iseng mencari kenalan di FB.

"Setelah berkenalan, lantas saya meminta nomor HP nya. Kemudian janjian untuk ketemu. Saya jemput di rumahnya enggak mau, dia (korban) minta dijemput di gang dekat Ramayana, Kota Pekalongan," kata Azam, kepada polisi, Selasa (17/3/2015).

Setelah itu, mereka berdua keliling kota dengan berboncengan motor. Rencananya, mereka akan menghabiskan waktu di lapangan Bebekan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

"Namun saya belokkan ke areal persawahan, di sekitar Kelurahan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan. Lokasinya agak gelap," terangnya.

Di lokasi itulah otak ngeres pelaku menjadi-jadi. Korban mulai diajak bercumbu namun menolak. Bukannya menghentikan aksinya, Azam yang sudah kalap malah memperkosa korban.

"Awalnya nggak ada niat untuk itu, tapi dia (korban) nempel-nempel saat saya boncengkan. Jadi saya terangsang dan timbul niat itu. Baru kenal seminggu dengan dia (korban)," ungkapnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korbannya begitu saja. "Saya tinggal di lokasi. Sebab saya ajak pulang enggak mau, cuma nangis terus," terangnya.

Diakui pemuda buruh batik itu, tak jarang dirinya nonton video porno. Bahkan, tak jarang pula dia mengkonsumsi pil koplo.

"Kadang-kadang saya memang nonton porno (video). Kalau koplo, saat kejadian saya malah pas tidak ngoplo. Setelah kejadian saya baru minum dua (pil koplo)," akunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Bambang Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang diantar kakaknya. "Pengakuan korban, tidak mengenal nama pelaku maupun alamatnya," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya jajarannya berhasil mengungkap identitas pelaku. Sehingga pihak langsung melakukan pengejaran. "Akhirnya berhasil ditangkap anggota di sekitar Ramayana, tadi malam (kemarin)," tandasnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolresta Pekalongan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenai Pasal 285 dan 289 KUHP mengenai perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)