Usulan Ditarik, GNM Batal Alih Fungsi
A
A
A
MEDAN - Sidang paripurna DPRD Kota Medan kemarin akhirnya membatalkan agenda pemberianpendapat fraksi-fraksi atas perubahan peruntukan lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran yang di atasnya berdiri Gedung Nasional Medan (GNM).
Dengan demikian, GNM tersebut masih dapat difungsikan dengan baik sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh masyarakat Kota Medan. Pembatalan ini menyusul adanya surat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, terkait pencabutan permohonan perubahan peruntukan lahan tersebut.
Surat pencabutan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, selaku pimpinan sidang paripurna di hadapan anggota Dewan. Dengan adanya surat bernomor 593/3272 tertanggal 13 Maret 2015 itu, usulan perubahan peruntukan lahan GNM dianggap ditolak dan tidak perlu diberikan pendapat lagi oleh fraksi-fraksi.
Dalam surat itu disebutkan Pemko Medan mencabut dan membatalkan serta menarik kembali surat wali kota Medan No 593/2781 tertanggal 25 Februari 2014 perihal permohonan perubahan peruntukan atas tanah yang terletak di Jalan Sutomo, sudut Jalan Veteran, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan atas nama Alfredo.
Alasan pembatalan usulan permohonan itu dalam rangka mengapresiasi sekaligus memperhatikan tanggapan dan kepentingan publik, serta hasil konsultasi publik di Balai Kota pada 11 Maret lalu. Selain itu, adanya surat dari Kantor Hukum Manahan Sembiring dan rekan nomor 18/MSR/ III/2015 tertanggal 12 Maret 2015 yang bertindak atas nama Yayasan Gedung Dana Nasional Medan, dimana salah satu substansinya meminta Pemko Medan membatalkan rencana perubahan peruntukan tanah tersebut.
Kemudian adanya surat Yayasan Gedung Juang 66, Dewan Pengurus Angkatan 66 Sumut tertanggal 5 Maret 2015 perihal pembatalan perubahan peruntukan lahan GN. Lalu adanya surat kuasa khusus dari ketua dan sekretaris I pengurus Yayasan Dana GNM kepada Manahan Sembiring dan Syafaruddin Hasibuan selaku konsultan hukum dan penasihat hukum Yayasan Dana GNM.
“Jadi, permohonan tersebut dibatalkan. Dasarnya surat wali kota Medan tersebut. Sebab, adanya keberatan dari pihak yayasan sendiri. Kami hanya membacakan saja surat tersebut, dan semua fraksi menyetujui membatalkannya,” ungkap Ihwan Ritonga usai sidang paripurna. Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat Parlaungan Simangunsong sangat mendukung adanya surat wali kota terkait pencabutan permohonan perubahan peruntukan lahan di Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran itu.
“Dari awal kami sudah menyampaikan menolak perubahan peruntukan lahan tersebut, dimana di atasnya berdiri Gedung Nasional Medan yang dulunya kerap digunakan pejuang 45 untuk kepentingan perjuangan. Selain itu, kami juga melihat reaksi masyarakat yang sangat menolak perubahan peruntukan dilakukan,” ucapnya.
Reza shahab
Dengan demikian, GNM tersebut masih dapat difungsikan dengan baik sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh masyarakat Kota Medan. Pembatalan ini menyusul adanya surat Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, terkait pencabutan permohonan perubahan peruntukan lahan tersebut.
Surat pencabutan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, selaku pimpinan sidang paripurna di hadapan anggota Dewan. Dengan adanya surat bernomor 593/3272 tertanggal 13 Maret 2015 itu, usulan perubahan peruntukan lahan GNM dianggap ditolak dan tidak perlu diberikan pendapat lagi oleh fraksi-fraksi.
Dalam surat itu disebutkan Pemko Medan mencabut dan membatalkan serta menarik kembali surat wali kota Medan No 593/2781 tertanggal 25 Februari 2014 perihal permohonan perubahan peruntukan atas tanah yang terletak di Jalan Sutomo, sudut Jalan Veteran, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan atas nama Alfredo.
Alasan pembatalan usulan permohonan itu dalam rangka mengapresiasi sekaligus memperhatikan tanggapan dan kepentingan publik, serta hasil konsultasi publik di Balai Kota pada 11 Maret lalu. Selain itu, adanya surat dari Kantor Hukum Manahan Sembiring dan rekan nomor 18/MSR/ III/2015 tertanggal 12 Maret 2015 yang bertindak atas nama Yayasan Gedung Dana Nasional Medan, dimana salah satu substansinya meminta Pemko Medan membatalkan rencana perubahan peruntukan tanah tersebut.
Kemudian adanya surat Yayasan Gedung Juang 66, Dewan Pengurus Angkatan 66 Sumut tertanggal 5 Maret 2015 perihal pembatalan perubahan peruntukan lahan GN. Lalu adanya surat kuasa khusus dari ketua dan sekretaris I pengurus Yayasan Dana GNM kepada Manahan Sembiring dan Syafaruddin Hasibuan selaku konsultan hukum dan penasihat hukum Yayasan Dana GNM.
“Jadi, permohonan tersebut dibatalkan. Dasarnya surat wali kota Medan tersebut. Sebab, adanya keberatan dari pihak yayasan sendiri. Kami hanya membacakan saja surat tersebut, dan semua fraksi menyetujui membatalkannya,” ungkap Ihwan Ritonga usai sidang paripurna. Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat Parlaungan Simangunsong sangat mendukung adanya surat wali kota terkait pencabutan permohonan perubahan peruntukan lahan di Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran itu.
“Dari awal kami sudah menyampaikan menolak perubahan peruntukan lahan tersebut, dimana di atasnya berdiri Gedung Nasional Medan yang dulunya kerap digunakan pejuang 45 untuk kepentingan perjuangan. Selain itu, kami juga melihat reaksi masyarakat yang sangat menolak perubahan peruntukan dilakukan,” ucapnya.
Reza shahab
(bbg)