Sakit , Rina Menginap di Paviliun Mewah

Senin, 16 Maret 2015 - 12:38 WIB
Sakit , Rina Menginap...
Sakit , Rina Menginap di Paviliun Mewah
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang juga terpidana enam tahun kasus korupsi proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani, jatuh sakit. Saat ini dirinya harus keluar Lapas Wanita Bulu Semarang dan dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.

Bagian humas RSUP dr Kariadi, Semarang, Parna ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Karanganyar itu menjalani rawat inap. “Benar, ibu Rina Iriani dirawat di Paviliun Garuda kamar President Suite sejak 5 Maret 2015,” katanya, kemarin.

Saat disinggung mengenai penyakit yang diderita Rina, Parna mengaku tidak mengetahui. Sebab menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab dokter. “Kalau sakitnya apa, kami tidak tahu, karena menjadi rahasia dokter yang merawatnya,” ujarnya. Dari laman rumah sakit ini, pavilun yang ditinggali Rina merupakan fasilitas paling mewah.

Terdiri dari dua kamar untuk pasiennya dan penunggunya serta ruang tamu lengkap dengan pengatur suhu ruangan. Rina tidur di ranjang pasien luxury otomatic dan bisa beristirahat sambil menonton televisi sebesar 32 inci. Ada juga fasilitas pantry, televisi29” diruangtamu dan almari es dua pintu. Kamar mandinya dilengkap dengan shower untuk air panas dan dingin. Untuk menu, Rina juga bisa memesan makanan kesukaannya di rumah sakit ini. Untuk semua fasilitas ini, Rina harus membayar Rp1.300.000 per malam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wanita, Semarang, Suprobowati, membenarkan kabar sakit Rina Iriani. Dirinya menyatakan jika mantan Bupati Karanganyar dibantarkan ke RSUP dr. Kariadi karena sakit dan kondisinya lemah. “Bu Rina muntah-muntah dan tekanan darahnya tinggi, sempat mendapatkan perawatan dokter LP, tapi karena kondisinya lemah kemudian dibawa ke RSUP dr Kariadi,” kata dia.

Dari keterangan dokter saat diperiksa di LP, lanjut Probo, Rina diketahui mengalami gangguan infeksi syaraf bagian tulang belakang kepala. Pihaknya memutuskan merawat Rina ke RSUP Kariadi untuk mendapatkan perawatan intensif karena fasilitas kesehatan di LP tidak memadai. “Kami sebelumnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengenai hal ini. Jadi yang membawa Bu Rina ke RSUP Kariadi adalah pihak kejaksaan dan statusnya dibantarkan,” katanya.

Sekadar diketahui, Rina Iriani telah ditetapkan sebagai terpidana oleh majelis hakim Tipikor Semarang dalam kasus korupsi proyek pembangunan perumahan bersubdisi Griya Lawu Asri, Karanganyar, pada Februari 2015 lalu. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menghukum Rina dengan penjara enam tahun. Dirinya dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersamasama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, hakim juga menjatuhi pidana denda kepada Rina sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara. Terhadap putusan majelis ini, Rina dan pengacaranya akan mengajukan banding.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)