Calon Pengantin Ditangkap karena Miliki Sabu-Sabu

Minggu, 15 Maret 2015 - 20:15 WIB
Calon Pengantin Ditangkap...
Calon Pengantin Ditangkap karena Miliki Sabu-Sabu
A A A
PALEMBANG - Fendi, calon pengantin warga Lawang Kidul Darat, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel di rumahnya, lantaran menyimpan sabu-sabu.

Namun saat gelar tersangka dan barang bukti, Fendi membantah jika dirinya mengedarkan sabu-sabu, meskipun tidak mengakui jika menjual sabu.

Fendi mengakuinya jika barang itu memang miliknya, tapi dirinya mengaku jika sabu-sabu tersebut hanya untuk dikonsumsinya sendiri.

Dirinya mengaku, sabu itu dia beli senilai Rp100.000 dari seorang warga di Kelurahan 14 Ilir Palembang. Setiap kali beli, Fendi mengaku selalu diajak ke suatu tempat oleh si penjual sabu.

Fendi sendiri tidak pernah tatap muka secara langsung dengan penjual karena si penjual hanya meletakkan sabu itu lalu pergi.

"Saya tidak kenal, dengan dia, saya beli sabu setelah dia letakkan di suatu tempat barulah sabu itu saya ambil begitu juga uang untuk membayarnya, " kata Fendi.

Sementara itu disinggung terkait pernikahannya, dirinya mengaku tetap akan melangsungkan pernikahannya meskipun dirinya berada di dalam sel tahanan.

"Menurut polisi, saya boleh melangsungkan akat nikah di dalam sel. Pasalnya, untuk membatalkan pernikahan, rasanya tidak mungkin," kata Fendi, Sabtu (14/3).

Alasan tidak mungkin dibatalkan, jelas Fendi, dirinya sudah keburu menyebar undangan pernikahan ke sejumlah kerabatnya.

Terlebih, dia sudah sangat mencintai calon isterinya sehingga akan sangat menyedihkan bagi Fendi apabila batal nikah dengan cewek pujaanya tersebut.

Terlebih, lanjut Fendi, calon mempelai wanitanya bisa menerima segala kondisi yang tengah dialami Fendi.

Calon isterinya juga sudah tahu bahwa Fendi ditangkap polisi dan tetap menerimanya untuk menjadi pasangan hidup.

"Dia bahkan sudah membesuk saya di penjara. Sebab itu, kalau dibatalkan, saya akan sulit mendapat cewek seperti dia," ungkapnya.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat jika tersangka sering sekali menggunakan sabu.

"Saat penggrebekan dikediamannya, tersangka sedang berada dirumahnya. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak satu paket shabu milik tersangka," papar Syahril.

Tersangka yang mengakui barang bukti itu miliknya, sambung Syahril, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved