Edarkan Sabu, Pekerja Tambang Pasir Ditangkap

Sabtu, 14 Maret 2015 - 20:03 WIB
Edarkan Sabu, Pekerja Tambang Pasir Ditangkap
Edarkan Sabu, Pekerja Tambang Pasir Ditangkap
A A A
BATAM - Tiga pekerja tambang pasir ilegal ditahan jajaran Polresta Barelang karena mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu di daerah Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Dari tiga orang yang berhasil diamankan itu, dua sebagai pemakai dan satu orang adalah pengedar. Disita pula barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,86 gram.

Menurut Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto, ketiga orang yang diamankan itu adalah Ht dan St sebagai pengguna narkoba. Sementara Hd merupakan pengedar narkoba.

"Ketiga pelaku ini selain pengedar dan pengguna narkoba, juga sebagai pekerja tambang pasir ilegal di depan Perumahan BCL Batu Besar, Nongsa," katanya, Sabtu (14/3/2015).

Menurut Joko, ketiga orang itu tertangkap berdasarkan informasi para pekerja tambang pasir di wilayah Nongsa. "Saat informasi itu dicek anggota Polsek Nongsa, ternyata ada dan dua pekerja tambang (Ht dan St) berhasil ditangkap," katanya.

Dari pengembangan Ht dan St, sambung Joko, Hd berhasil ditangkap di Perumahan Arira Batu Besar, Jumat (13/3/2015) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan Hd, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,86 gram.

"Hd ini ini selain pekerja tambang pasir ilegal, kerja sampingannya sebagai pengedar di daerah Nongsa," ujarnya.

Setelah ditangkap, ketiganya dilimpahkan dari Polsek Nongsa ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ht dan St mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. "Biasanya kalau memakai itu (sabu), mata bisa melek sampai dua hari dan sangat cocok untuk lembur di lokasi tambang pasir," kata Ht kepada Joko.

Sementara, Hd mengaku selain pengedar juga rutin mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Saya mengedarkan sejak empat bulan ini. Awalnya memakai saja. Karena ada yang menawarkan jadi pengedar dan untungnya menggiurkan, makanya saya mau mengedarkan."

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 jo 114 dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8610 seconds (0.1#10.140)