Edarkan Sabu, Pekerja Tambang Pasir Ditangkap

Sabtu, 14 Maret 2015 - 20:03 WIB
Edarkan Sabu, Pekerja...
Edarkan Sabu, Pekerja Tambang Pasir Ditangkap
A A A
BATAM - Tiga pekerja tambang pasir ilegal ditahan jajaran Polresta Barelang karena mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu di daerah Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Dari tiga orang yang berhasil diamankan itu, dua sebagai pemakai dan satu orang adalah pengedar. Disita pula barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,86 gram.

Menurut Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto, ketiga orang yang diamankan itu adalah Ht dan St sebagai pengguna narkoba. Sementara Hd merupakan pengedar narkoba.

"Ketiga pelaku ini selain pengedar dan pengguna narkoba, juga sebagai pekerja tambang pasir ilegal di depan Perumahan BCL Batu Besar, Nongsa," katanya, Sabtu (14/3/2015).

Menurut Joko, ketiga orang itu tertangkap berdasarkan informasi para pekerja tambang pasir di wilayah Nongsa. "Saat informasi itu dicek anggota Polsek Nongsa, ternyata ada dan dua pekerja tambang (Ht dan St) berhasil ditangkap," katanya.

Dari pengembangan Ht dan St, sambung Joko, Hd berhasil ditangkap di Perumahan Arira Batu Besar, Jumat (13/3/2015) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan Hd, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,86 gram.

"Hd ini ini selain pekerja tambang pasir ilegal, kerja sampingannya sebagai pengedar di daerah Nongsa," ujarnya.

Setelah ditangkap, ketiganya dilimpahkan dari Polsek Nongsa ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ht dan St mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. "Biasanya kalau memakai itu (sabu), mata bisa melek sampai dua hari dan sangat cocok untuk lembur di lokasi tambang pasir," kata Ht kepada Joko.

Sementara, Hd mengaku selain pengedar juga rutin mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Saya mengedarkan sejak empat bulan ini. Awalnya memakai saja. Karena ada yang menawarkan jadi pengedar dan untungnya menggiurkan, makanya saya mau mengedarkan."

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 jo 114 dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
14 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
23 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved