Edarkan Sabu, Pekerja Tambang Pasir Ditangkap

Sabtu, 14 Maret 2015 - 20:03 WIB
Edarkan Sabu, Pekerja...
Edarkan Sabu, Pekerja Tambang Pasir Ditangkap
A A A
BATAM - Tiga pekerja tambang pasir ilegal ditahan jajaran Polresta Barelang karena mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu di daerah Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Dari tiga orang yang berhasil diamankan itu, dua sebagai pemakai dan satu orang adalah pengedar. Disita pula barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,86 gram.

Menurut Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto, ketiga orang yang diamankan itu adalah Ht dan St sebagai pengguna narkoba. Sementara Hd merupakan pengedar narkoba.

"Ketiga pelaku ini selain pengedar dan pengguna narkoba, juga sebagai pekerja tambang pasir ilegal di depan Perumahan BCL Batu Besar, Nongsa," katanya, Sabtu (14/3/2015).

Menurut Joko, ketiga orang itu tertangkap berdasarkan informasi para pekerja tambang pasir di wilayah Nongsa. "Saat informasi itu dicek anggota Polsek Nongsa, ternyata ada dan dua pekerja tambang (Ht dan St) berhasil ditangkap," katanya.

Dari pengembangan Ht dan St, sambung Joko, Hd berhasil ditangkap di Perumahan Arira Batu Besar, Jumat (13/3/2015) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan Hd, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,86 gram.

"Hd ini ini selain pekerja tambang pasir ilegal, kerja sampingannya sebagai pengedar di daerah Nongsa," ujarnya.

Setelah ditangkap, ketiganya dilimpahkan dari Polsek Nongsa ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ht dan St mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. "Biasanya kalau memakai itu (sabu), mata bisa melek sampai dua hari dan sangat cocok untuk lembur di lokasi tambang pasir," kata Ht kepada Joko.

Sementara, Hd mengaku selain pengedar juga rutin mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Saya mengedarkan sejak empat bulan ini. Awalnya memakai saja. Karena ada yang menawarkan jadi pengedar dan untungnya menggiurkan, makanya saya mau mengedarkan."

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 jo 114 dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved