Petugas Puskesmas Dibekuk saat Transaksi Narkoba
A
A
A
PINRANG - Seorang petugas puskesmas di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Dinas Kesehatan Pinrang, berinisial B itu dibekuk polisi di rumah dinasnya di Bungi, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Senin (9/3/2015).
Bersama oknum PNS di Puskemas Bungi itu, polisi juga mengamankan empat rekan pelaku, masing-masing R, As, An, dan L, yang berada di tempat kejadian.
Hal ini dikemukakan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Abdul Karim. Dia mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan saat kelima pelaku tengah melakukan transaksi di rumah dinas yang ditempati oleh oknum PNS Puskesmas Bungi.
"60 gram sabu ikut kita amankan saat penggerebekan ketika para pelaku hendak bertransaksi," ujarnya, Sabtu (14/3/2015).
Sementara, Kapolres Pinrang AKBP Idri Irniadi mengatakan, oknum PNS Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Bungi Kecamatan Duampanua tersebut sudah lama diintai oleh petugas kepolisian. "Dia memang target Operasi (TO)," ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. "Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Idri lagi.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang Muhammad Ridha mengatakan, oknum PNS itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Soal ini saya sampaikan langsung ke Bapak Bupati," katanya singkat.
Terpisah, Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan oknum PNS tersebut, jika terbukti terlibat kasus narkotika. "Oknum itu akan dinonaktifkan karena telah mencoreng korps PNS Pinrang," tegasnya.
Bersama oknum PNS di Puskemas Bungi itu, polisi juga mengamankan empat rekan pelaku, masing-masing R, As, An, dan L, yang berada di tempat kejadian.
Hal ini dikemukakan Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Abdul Karim. Dia mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan saat kelima pelaku tengah melakukan transaksi di rumah dinas yang ditempati oleh oknum PNS Puskesmas Bungi.
"60 gram sabu ikut kita amankan saat penggerebekan ketika para pelaku hendak bertransaksi," ujarnya, Sabtu (14/3/2015).
Sementara, Kapolres Pinrang AKBP Idri Irniadi mengatakan, oknum PNS Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Bungi Kecamatan Duampanua tersebut sudah lama diintai oleh petugas kepolisian. "Dia memang target Operasi (TO)," ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. "Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Idri lagi.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang Muhammad Ridha mengatakan, oknum PNS itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Soal ini saya sampaikan langsung ke Bapak Bupati," katanya singkat.
Terpisah, Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan oknum PNS tersebut, jika terbukti terlibat kasus narkotika. "Oknum itu akan dinonaktifkan karena telah mencoreng korps PNS Pinrang," tegasnya.
(zik)