70% Kendaraan Dinas Tidak Lulus Uji Emisi
A
A
A
KUNINGAN - Puluhan kendaraan dinas milik pejabat di lingkungan Pemkab Kabupaten Kuningan menjalani uji emisi gas buang yang digelar Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kuningan di halaman Stadion Mashud.
Hasilnya, sekitar 70% diantaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi sehingga disarankan untuk melakukan sejumlah perawatan dan penggantian onderdil. Berdasarkan pantauan, kegiatan uji emisi yang digelar sejak pukul 08.00 WIB tersebut diikuti banyak kendaraan pelat merah yang mengantre. Dalam pemeriksan tersebut, petugas melakukan uji emisi gas buang dengan memasukkan sebuah alat khusus ke dalam lubang knalpot kendaraan yang menyala untuk mengukur kandungan gasnya.
Adapun kelulusan uji emisi kendaraan tersebut dilihat dari kan dungan gas hydrocarbons (HC) yang tidak boleh melebihi ang ka BME 1.200 ppm dan carbon monoxide (CO) 4,5% untuk kendaran produksi di bawah 2007 sedangkan untuk di atas 2007 kadar CO harus kurang dari 1,5% dan HC kurang dari 200 ppm. Sedangkan kandungan nitrogen oxides (Nox) tidak boleh melebihi 70%.
“Dari 54 kendaraan dinas yang diperiksa, sekitar 70% diantaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi. Artinya gas buang kendaraan tersebut menghasilkan polutan cukup tinggi sehingga harus dilakukan perbaikan,” ujar Kepala BPLHD Kuningan Ukas Suharfaputra yang memimpin langsung kegiatan uji emisi tersebut.
Dijelaskan Ukas, kegiatan uji emisi tersebut selain merupakan kegiatan rutin tahunan juga salah satu rangkaian program Clean Kuningan. Program tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan lingkungan Kabupaten Kuningan yang bersih, nyaman dan bebas polusi sebagai implementasi Kabupaten Konservasi.
Meski demikian, Ukas, mengakui, kegiatan pemeriksaan gas buang kendaraan dinas tersebut belum menjangkau seluruh kendaraan milik pemerintah yang ada karena keterbatasan waktu personel. Ditambah lagi kurangnya partisipasi para pemilik kendaraan untuk membawa mobil dinasnya ke Stadion Mashud untuk diperiksa.
“Mungkin karena kesibukan dan perjalanan dinas luar kota sehingga para pemilik kendaraan tidak sempat untuk datang ke sini. Namun kami mengapresiasi kepada para pengguna kendaraan dinas yang telah berpartisipasi, dan bagi yang tidak sempat datang bisa melakukan pemeriksaan sendiri ke bengkel,” ujar Ukas. Dijelaskan Ukas, fungsi uji emisi ini adalah untuk mengetahui efektifitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin yang dapat dilihat dari kandungan gas tadi sekaligus mengetahui apakah kendaraan tersebut ada kerusakan pada bagian mesin atau tidak.
Adapun manfaat yang dapat diambil dari kegiatan uji emisi tersebut di antaranya mengetahui kondisi mesin, menjaga korosi mesin akibat pembakaran tidak sempurna, irit bahan bakar dan yang utama menurunkan emisi gas buang sehingga tidak merugikan kesehatan orang lain.
Mohamad taufik
Hasilnya, sekitar 70% diantaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi sehingga disarankan untuk melakukan sejumlah perawatan dan penggantian onderdil. Berdasarkan pantauan, kegiatan uji emisi yang digelar sejak pukul 08.00 WIB tersebut diikuti banyak kendaraan pelat merah yang mengantre. Dalam pemeriksan tersebut, petugas melakukan uji emisi gas buang dengan memasukkan sebuah alat khusus ke dalam lubang knalpot kendaraan yang menyala untuk mengukur kandungan gasnya.
Adapun kelulusan uji emisi kendaraan tersebut dilihat dari kan dungan gas hydrocarbons (HC) yang tidak boleh melebihi ang ka BME 1.200 ppm dan carbon monoxide (CO) 4,5% untuk kendaran produksi di bawah 2007 sedangkan untuk di atas 2007 kadar CO harus kurang dari 1,5% dan HC kurang dari 200 ppm. Sedangkan kandungan nitrogen oxides (Nox) tidak boleh melebihi 70%.
“Dari 54 kendaraan dinas yang diperiksa, sekitar 70% diantaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi. Artinya gas buang kendaraan tersebut menghasilkan polutan cukup tinggi sehingga harus dilakukan perbaikan,” ujar Kepala BPLHD Kuningan Ukas Suharfaputra yang memimpin langsung kegiatan uji emisi tersebut.
Dijelaskan Ukas, kegiatan uji emisi tersebut selain merupakan kegiatan rutin tahunan juga salah satu rangkaian program Clean Kuningan. Program tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan lingkungan Kabupaten Kuningan yang bersih, nyaman dan bebas polusi sebagai implementasi Kabupaten Konservasi.
Meski demikian, Ukas, mengakui, kegiatan pemeriksaan gas buang kendaraan dinas tersebut belum menjangkau seluruh kendaraan milik pemerintah yang ada karena keterbatasan waktu personel. Ditambah lagi kurangnya partisipasi para pemilik kendaraan untuk membawa mobil dinasnya ke Stadion Mashud untuk diperiksa.
“Mungkin karena kesibukan dan perjalanan dinas luar kota sehingga para pemilik kendaraan tidak sempat untuk datang ke sini. Namun kami mengapresiasi kepada para pengguna kendaraan dinas yang telah berpartisipasi, dan bagi yang tidak sempat datang bisa melakukan pemeriksaan sendiri ke bengkel,” ujar Ukas. Dijelaskan Ukas, fungsi uji emisi ini adalah untuk mengetahui efektifitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin yang dapat dilihat dari kandungan gas tadi sekaligus mengetahui apakah kendaraan tersebut ada kerusakan pada bagian mesin atau tidak.
Adapun manfaat yang dapat diambil dari kegiatan uji emisi tersebut di antaranya mengetahui kondisi mesin, menjaga korosi mesin akibat pembakaran tidak sempurna, irit bahan bakar dan yang utama menurunkan emisi gas buang sehingga tidak merugikan kesehatan orang lain.
Mohamad taufik
(bhr)