Sebut Haji Lulung Berbahaya, Kaka Slank Disomasi

Sabtu, 14 Maret 2015 - 05:28 WIB
Sebut Haji Lulung Berbahaya,...
Sebut Haji Lulung Berbahaya, Kaka Slank Disomasi
A A A
JAKARTA - Pemuda Panca Marga (PPM) menuntut Akhadi Wira Satriaji alias Kaka 'Slank' untuk meminta maaf atas pernyataannya disalah satu pemberitaan media online. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf, PPM akan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Kaka beberapa hari lalu menyatakan jika Abraham Lunggana, atau biasa disebut Haji Lulung, sebagai orang yang berbahaya. Hal itu dilakukan kaka ketika dimintai komentar oleh media online terkait banyaknya media sosial yang mengkritik Haji lulung dalam persoalan APBD DKI 2015.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menjabat sebagai Ketua Umum PPM di samping sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Kami meminta agar Kaka (Slank) segera meminta maaf di media. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf. Kami akan laporkan ke Bareskrim Mabel polri," kata Ketua PPM DKI Jakarta Saharuddin Arsyad di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 13 Maret 2015.

Saharuddin menjelaskan, Haji Lulung adalah Ketua PPM yang merupakan ikon organisasi anak dari para Veteran. Dia menyesalkan, jika Kaka yang merupakan seorang seniman belakangan ini masuk dalam ranah politik.

Perkataan 'Berbahaya' yang diucapkan Kaka sambil mengenakan kaos bertuliskan 'Haji Lulung Lulusan Pemulung', saat itu merupakan simbol dari sebuah ancaman.

"Apa maksud dari kata berbahaya. Lalu maksudnya, pakai kaos Lulung Lulusan Pemulung itu apa? Memang pemulung itu hina? Lebih hina itu, pemakai narkoba," katanya.

Sementara itu, salah satu tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPM DKI mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke markas Slank di Jalan Potlot pada Senin 16 Maret mendatang. Hal itu setelah mendapat persetujuan dari 15.000 anggota di Jakarta dan 7 juta anggota PPM di seluruh Indonesia. PPM sendiri berdiri pada 22 Januari 1981.

"Saat ini kami somasi secara lisan. Terhitung Senin (16 Maret) kami akan serahkan surat somasi kepada Kaka. Jika dalam 2x24 jam tidak digubris, akan kami laporkan ke Mabes Polri sebagai pencemaran nama baik," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Kenaikan Gaji Fantastis...
Kenaikan Gaji Fantastis DPRD DKI Disindir Warganet Ramai-Ramai
Pekan Depan Pimpinan...
Pekan Depan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta Diumumkan di Rapat Paripurna
Perumus Tatib DPRD DKI...
Perumus Tatib DPRD DKI 2024-2029 Terbentuk, Ketua Definitif Dibacakan saat Paripurna
Anak Politisi Dilantik...
Anak Politisi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jakarta 2024-2029, Ini Nama-namanya
9 Fraksi di DPRD Jakarta...
9 Fraksi di DPRD Jakarta 2024-2029 Lengkap dengan Pimpinan dan Anggotanya
Tegaskan Tak Ada Kenaikan...
Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji, Ketua DPRD DKI Sindir 1 Parpol Tak Miliki Etika
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved