38 Warga Korban Longsor Mendapat Hunian Tetap

Jum'at, 13 Maret 2015 - 11:12 WIB
38 Warga Korban Longsor...
38 Warga Korban Longsor Mendapat Hunian Tetap
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 38 kepala keluarga di Kampung Nagrog, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, secara resmi mendapatkan hunian tetap yang merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebelumnya mereka hanya menghuni rumah sementara bantuan dari pemerintah daerah. Mereka yang mendapatkan bantuan merupakan warga yang rumahnya terkena longsor pada 25 Maret 2013 yang menewaskan 17 orang warga.

Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis Bupati Bandung Barat Abu bakar memberikan kunci kepada perwakilan warga bahwa rumah yang dibangun sudah bisa ditempati. Abubakar mengatakan dengan adanya bantuan pembangunan hunian tetap dari BNPB terhadap korban longsor sangat membantu.

Dia juga menyinggung janji gubernur yang akan memberikan bantuan yang hingga saat ini belum direalisasikan. “Itu janjinya ke masyarakat dan coba tagih terus janjinya,” ucapnya. Meskipun sudah resmi di serah terimakan ke warga, lanjut Abu bakar, tentunya akan terus dilakukan penyempurnaan dengan melengkapi yang masih dianggap kurang.

Salah satu yang belum optimal adalah masalah ketersediaan air bersih dan MCK. “Kami akan cek ke dinas terkait untuk mengetahui rencana dalam pembangunan sarana pendukung lainnya,” ujarnya. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Barat Rony Rudyana menyatakan, pembiayaan bangunan sepenuhnya dari BNPB melalui pos anggaran dana siap pakai sebesar Rp25 juta/ unitnya.

Sedangkan pembebasan lahan untuk hunian tetap seluas 5.000 meter per segi dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat. “Lahan yang dibebaskan menurut Geologi layak dan tidak rawan longsor,” tuturnya. BPBD juga berperan sebagai koordinator dalam pembangunannya. Pasca kepindahan ini, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya untuk melakukan optimalisasi ketersediaan air bersih dan sanitasi.

Sedangkan untuk pengembangan sektor ekonomi akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Sosial untuk pemberian berbagai usaha masyarakat. Rony menegaskan dalam dua tahun kedepan hunian tetap tidak bisa diperjual belikan. Dikarenakan ini akan menjadi hak milik walaupun sifatnya hibah, maka secara administrasi akan diterbitkan surat kepemilikannya.

“Melalui akte hibah melalui PPAT untuk diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelasnya. Menurutnya, jarak dari Kampung Nagrog ke Kampung Kancah Nangkub yang menjadi perkampungan warga, jaraknya tidak lebih dari satu kilometer. Sehingga warga masih bisa beraktivitas seperti bertani dan lainnya.”Warga masih bisa melakukan aktivitas di kampung sebelumnya, tapi kami melarang keras lokasi bekas longsor untuk dihuni kembali,” pungkasnya.

Raden bagja mulyana
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)