TNI Tangkap Sopir Pengangkut Kayu Ilegal

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:54 WIB
TNI Tangkap Sopir Pengangkut...
TNI Tangkap Sopir Pengangkut Kayu Ilegal
A A A
GARUT - Sopir pengangkut kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar diamankan aparat Koramil 1122 Pakenjeng. Sopir bernama Ajat, 30, itu ditangkap ang gota TNI saat sedang mengangkut puluhan batang kayu di duga ilegal di Kampung Wanagiri, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Garut.

“Dari hasil pengintaian yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir, kayu-kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil penebangan liar di wilayah Perhutani, Hutan Jampang, Kecamatan Bungbulang. Kami amankan sopir berikut barang buktinya ketika dia melintasi jalur Kampung Wanagiri sekitar pukul 09.00 WIB pagi,” kata Komandan Koramil 1122 Pakenjeng, Kapten CHJ Suhana, kemarin.

Sewaktu truk yang dikemudikannya dihentikan, warga Kecamatan Wanaraja ini tidak bisa menunjukkan surat-surat atas puluhan batang kayu yang diangkutnya. Kepada anggota TNI, Ajat mengaku akan mengantarkan puluhan batang kayu ini ke seseorang bernama H Yaya di wilayah Kecamatan Cilawu.

“Dia mengaku, kayu-kayu yang diangkut tersebut akan diantar ke H Yaya. Untuk proses selanjutnya, kami sudah melimpahkan kasus ini ke aparat Polsek Pamulihan,” paparnya. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan ini adalah kayu dari pohon samala, sanginten, puspa, dan lainnya dengan total sebanyak 94 batang atau sekira 8 meter kubik lebih.

Satu unit truk Z 9658 DA pun ikut disita. Sementara itu, Kapolsek Pamulihan AKP Dudu Gunawan mengatakan, tersangka Ajat beserta sejumlah barang bukti ini akan diserahkan ke Mapolres Garut. “Rencananya, siang ini juga akan dikirim langsung ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polres Garut mengamankan empat tersangka kasus serupa di kawasan hutan Perhutani, wilayah Kecamatan Pakenjeng, pada Selasa 10 Maret 2015 lalu.

Dari keempat orang ini, polisi menyita sebanyak 180 batang kayu dari berbagai jenis. “Masing-masing peran tersangka berbeda. Satu orang menebang, dua mengangkut, dan satu lainnya penadah,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi.

Para pelaku penebangan liar ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C Subsider Pasal 82 Ayat (1) Huruf A, B, dan C subsider Pasal 83 Ayat (1) huruf B UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan juncto Pasal 55, 56 KUHP. “Mereka diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tandasnya.

Fani ferdiansyah
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)