Curi Motor, 2 Siswa SMP di Depok Ini Meringkuk di Sel
Kamis, 12 Maret 2015 - 19:52 WIB
Curi Motor, 2 Siswa SMP di Depok Ini Meringkuk di Sel
A
A
A
DEPOK - Dua pelajar di Depok berinisial IDS (16) dan REP (15) dibekuk petugas Polsek Sukmajaya. Keduanya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di kota tersebut.
Kedua tersangka berinisial IDS (16) dan REP (15) ini diringkus ketika membawa membawa motor hasil curian di jalan raya. Mereka baru saja mencuri motor milik Iskandar Eliyas yang beralamat di RT 01/12, Bakti Jaya, Sukmajaya.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengatakan, pencurian dilakukan tersangka pada Rabu 11 Maret sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban memarkir motor miliknya di depan rumah dan sedang salat magrib.
"Usai salat korban baru mengetahui motor maticnya hilang," kata Agus di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (12/3/2015). Korban pun melapor ke polisi. Petugas bergerak cepat dengan menggelar razia.
Hasilnya kedua tersangka kedapatan membawa motor korban di Jalan Kebahagiaan. Menurut Agus, keduanya maish tercatat sebagai pelajar salah satu SMP di Depok.
Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah motor matic diamankan polisi. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kedua tersangka berinisial IDS (16) dan REP (15) ini diringkus ketika membawa membawa motor hasil curian di jalan raya. Mereka baru saja mencuri motor milik Iskandar Eliyas yang beralamat di RT 01/12, Bakti Jaya, Sukmajaya.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengatakan, pencurian dilakukan tersangka pada Rabu 11 Maret sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban memarkir motor miliknya di depan rumah dan sedang salat magrib.
"Usai salat korban baru mengetahui motor maticnya hilang," kata Agus di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (12/3/2015). Korban pun melapor ke polisi. Petugas bergerak cepat dengan menggelar razia.
Hasilnya kedua tersangka kedapatan membawa motor korban di Jalan Kebahagiaan. Menurut Agus, keduanya maish tercatat sebagai pelajar salah satu SMP di Depok.
Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah motor matic diamankan polisi. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(whb)