Nenek Asyani Histeris Minta Pulang

Kamis, 12 Maret 2015 - 19:21 WIB
Nenek Asyani Histeris Minta Pulang
Nenek Asyani Histeris Minta Pulang
A A A
SITUBONDO - Sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani (63), digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015). Dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa, nenek Asyani histeris minta pulang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariani membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukum Asyani, nenek Asyani yang dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng,
menjerit dan menangis histeris karena tidak betah dan meminta dipulangkan.

"Kalian tega, kamu tega, saya tidak pernah bekerja mencuri. Pak hakim, saya mohon, saya ingin pulang, saya mohon bisa pulang ke rumah saya, saya mohon, Pak, saya mohon, Bu," jerit Asyani dengan isak tangis menggunakan bahasa Madura.

Kuasa hukum Asyani, Supriyono menuturkan, Asyani menjerit histeris karena melihat Sawin, mantri Perhutani yang melaporkannya dengan tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani kepada polisi, terlihat ikut menyaksikan sidang lanjutan tersebut.

"Bagi nenek Asyani, itu sungguh kejam, menyakitkan, dan tidak manusiawi," ujar Supriyono.

Untuk menenangkan Asyani, Supriyono akhirnya beranjak dari tempat duduknya menghampiri nenek Asyani yang duduk di kursi pesakitan. Setelah beberapa saat, janda renta ini bisa kembali tenang dan sidang dilanjutkan.

Dalam tanggapannya, JPU menolak semua eksepsi kuasa hukum Asyani termasuk yang mempertanyakan usia Asyani alias Bu Muaris yang di dalam materi dakwaan tertulis 45 tahun.

Menurut Ida, usia Asyani sebagaimana tertulis dalam dakwaan sudah didukung dengan data autentik berupa e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Situbondo tahun 2012.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Asyani, menentang keras jika penentuan usia hanya didasarkan pada bukti legalitas formal semata.

Menurutnya, kondisi riil nenek Asyani yang sudah tua renta bahkan berjalan saja harus dipapah juga harus dilihat sebagai bukti konkret.

Supriyono menilai, kesalahan identitas terdakwa nantinya akan berakibat mengaburkan dakwaan, karena itu menjadi syarat formil yang harus dipenuhi dalam dakwaan.

"Coba bandingkan, usia anak ibu Asyani saja yang bernama Murais sudah 45 tahun. Kalau usia Bu Asyani 45 tahun juga kan saudara kandung namanya, atau bahkan kalau dicek bulannya lebih tua Murais. Masak iya Bu Asyani dilahirkan kini umurnya sama anaknya, itu sangat tidak masuk akal," terangnya.

Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa yang sama-sama ngotot pada argumentasinya, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memutuskan menunda persidangan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan putusan sela," kata Kadek sambil mengetok palu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6369 seconds (0.1#10.140)