Perwira Dit Polair Simpan Uang Palsu Rp48,8 Juta

Selasa, 10 Maret 2015 - 20:18 WIB
Perwira Dit Polair Simpan Uang Palsu Rp48,8 Juta
Perwira Dit Polair Simpan Uang Palsu Rp48,8 Juta
A A A
SEMARANG - Oknum perwira, anggota Dit Polair Polda Jawa Tengah Ipda Agus Susanto terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar, karena menyimpan uang palsu sebanyak 488 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp48,8 juta.

Ipda Agus didakwa melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang atas dugaan pemilikan uang palsu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU Kejari Semarang menghadirkan empat orang saksi yang kesemuanya adalah anggota polisi dari Polda Jateng.

Keempat saksi itu adalah Suryanto, Slamet Sutomo, Widodo, dan Kusno Widodo. Keempatnya merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng yang menemukan uang palsu di dalam mobil terdakwa.

Saksi Suryanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan kasus penculikan ke SPKT Polda Jateng, pada 30 Agustus 2014. Laporan itu dilakukan oleh anak perempuan korban, yaitu Surya yang melaporkan bahwa ibunya diculik oleh Agus.

"Setelah kami menindaklanjuti laporan itu, korban mengaku diancam oleh terdakwa saat proses penculikan. Kemudian atas perintah atasan, kami diminta memeriksa mobil terdakwa," kata Suryanto, di PN Semarang, Selasa (10/3/2015).

Setelah diperiksa, dirinya menemukan obeng dan gunting. Selain itu, di belakang jok mobil ditemukan uang palsu sebanyak 488 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total Rp48,8 juta. Uang itu terdiri dari lima nomor seri yang berbeda.

"Setelah terdakwa ditangkap, dia mengelak memiliki uang palsu itu. Dia mengaku uang itu milik temannya yang dititipkan," imbuh saksi lain, Kusno Widodo.

Menanggapi keterangan tersebut, Ipda Agus membantah. "Bahkan saat pemeriksaan, saya sudah memberikan KTP teman saya yang menitipkan uang palsu itu. Jadi itu bukan milik saya," tepisnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Kurnia berencana mendatangkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait uang palsu itu.

“Akan kami hadirkan dari Bank Indonesia (BI) untuk memberikan keterangan sebagai ahli,” ujarnya.

Penemuan uang palsu tersebut diketahui saat petugas melakukan penggerebekan terhadap Ipda Agus. Namun saat penggerebekan, Ipda Agus berhasil kabur. Dirinya menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan.

Saat terdakwa digeledah, petugas justru menemukan uang palsu dalam jok bagian belakang kemudi. Uang palsu itu berupa 488 lembar ratusan ribu dengan total Rp48,8 juta. Kasus itu kemudian ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng.

Setelah ditangkap, Ipda Agus Susanto ditahan di Rutan Polda Jateng, sejak dilakukannya penyidikan pada 11 Desember 2014. Penahanan terhadap dirinya sempat diperpanjang pada 31 Desember 2014 dan 5 Februari 2015 sampai sekarang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0242 seconds (0.1#10.140)