Polisi Gulung Komplotan Pembobol Toko Peralatan Bayi

Selasa, 10 Maret 2015 - 19:02 WIB
Polisi Gulung Komplotan...
Polisi Gulung Komplotan Pembobol Toko Peralatan Bayi
A A A
BANTUL - Aparat Polres Bantul berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko peralatan bayi. Lima dari 14 orang tersangka pelaku pembobolan toko peralatan bayi dan anak, Clandys, di Jalan Parangtritis Km 4,5, Sewon, Bantul, pada 26 Januari 2015 itu kini meringkuk di tahanan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh aparat Polres Bantul adalah AR (43), warga Cianjur; HS (37), warga Jakarta Barat; W, warga Purbalingga; M (30), warga Cianjur; dan R, warga Cianjur. Mereka berasal dari dua komplotan yaitu komplotan Cianjur dan Jakarta.

"Kami masih memburu sembilan orang tersangka lainnya. Identitas mereka sudah kami kantongi," tutur Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan, Selasa (10/3/2015).

Berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, mereka adalah komplotan lintas daerah yang menyasar toko peralatan bayi. Penangkapan itu di luar Polda DIY, di antaranya Semarang dan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku ada 14 namun yang berhasil diamankan baru lima, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan para tersangka, Polres Bantul juga menyita beberapa barang bukti yakni barang yang dicuri dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pembobolan.

Kasim mengungkapkan, modus komplotan pencurian dengan pemberatan ini terbilang sangat rapi. Aksi pembobolan toko ini terencana dengan baik. Mereka menggunakan tiga kendaraan, masing-masing satu truk dan dua minibus. Bahkan, mereka melibatkan dua orang perempuan yang memiliki tugas masing-masing.

"Belakangan diketahui, dua orang perempuan tersebut telah tertangkap di Polsek Jatiasih Bekasi dalam kasus yang sama. Saksinya sudah ada juga kita periksa di sana," paparnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi sekali di Yogyakarta. Namun, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan para tersangka.

Dari modus yang terungkap mengindikasikan mereka adalah komplotan profesional. "Dalam kasus ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp250 juta. Mereka kami sangkakan melanggar Pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)