Polisi Gulung Komplotan Pembobol Toko Peralatan Bayi

Selasa, 10 Maret 2015 - 19:02 WIB
Polisi Gulung Komplotan...
Polisi Gulung Komplotan Pembobol Toko Peralatan Bayi
A A A
BANTUL - Aparat Polres Bantul berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko peralatan bayi. Lima dari 14 orang tersangka pelaku pembobolan toko peralatan bayi dan anak, Clandys, di Jalan Parangtritis Km 4,5, Sewon, Bantul, pada 26 Januari 2015 itu kini meringkuk di tahanan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh aparat Polres Bantul adalah AR (43), warga Cianjur; HS (37), warga Jakarta Barat; W, warga Purbalingga; M (30), warga Cianjur; dan R, warga Cianjur. Mereka berasal dari dua komplotan yaitu komplotan Cianjur dan Jakarta.

"Kami masih memburu sembilan orang tersangka lainnya. Identitas mereka sudah kami kantongi," tutur Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan, Selasa (10/3/2015).

Berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, mereka adalah komplotan lintas daerah yang menyasar toko peralatan bayi. Penangkapan itu di luar Polda DIY, di antaranya Semarang dan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku ada 14 namun yang berhasil diamankan baru lima, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan para tersangka, Polres Bantul juga menyita beberapa barang bukti yakni barang yang dicuri dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pembobolan.

Kasim mengungkapkan, modus komplotan pencurian dengan pemberatan ini terbilang sangat rapi. Aksi pembobolan toko ini terencana dengan baik. Mereka menggunakan tiga kendaraan, masing-masing satu truk dan dua minibus. Bahkan, mereka melibatkan dua orang perempuan yang memiliki tugas masing-masing.

"Belakangan diketahui, dua orang perempuan tersebut telah tertangkap di Polsek Jatiasih Bekasi dalam kasus yang sama. Saksinya sudah ada juga kita periksa di sana," paparnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi sekali di Yogyakarta. Namun, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan para tersangka.

Dari modus yang terungkap mengindikasikan mereka adalah komplotan profesional. "Dalam kasus ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp250 juta. Mereka kami sangkakan melanggar Pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
16 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
25 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
36 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved