Polisi Gulung Komplotan Pembobol Toko Peralatan Bayi

Selasa, 10 Maret 2015 - 19:02 WIB
Polisi Gulung Komplotan...
Polisi Gulung Komplotan Pembobol Toko Peralatan Bayi
A A A
BANTUL - Aparat Polres Bantul berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko peralatan bayi. Lima dari 14 orang tersangka pelaku pembobolan toko peralatan bayi dan anak, Clandys, di Jalan Parangtritis Km 4,5, Sewon, Bantul, pada 26 Januari 2015 itu kini meringkuk di tahanan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan oleh aparat Polres Bantul adalah AR (43), warga Cianjur; HS (37), warga Jakarta Barat; W, warga Purbalingga; M (30), warga Cianjur; dan R, warga Cianjur. Mereka berasal dari dua komplotan yaitu komplotan Cianjur dan Jakarta.

"Kami masih memburu sembilan orang tersangka lainnya. Identitas mereka sudah kami kantongi," tutur Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan, Selasa (10/3/2015).

Berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, mereka adalah komplotan lintas daerah yang menyasar toko peralatan bayi. Penangkapan itu di luar Polda DIY, di antaranya Semarang dan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku ada 14 namun yang berhasil diamankan baru lima, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan para tersangka, Polres Bantul juga menyita beberapa barang bukti yakni barang yang dicuri dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pembobolan.

Kasim mengungkapkan, modus komplotan pencurian dengan pemberatan ini terbilang sangat rapi. Aksi pembobolan toko ini terencana dengan baik. Mereka menggunakan tiga kendaraan, masing-masing satu truk dan dua minibus. Bahkan, mereka melibatkan dua orang perempuan yang memiliki tugas masing-masing.

"Belakangan diketahui, dua orang perempuan tersebut telah tertangkap di Polsek Jatiasih Bekasi dalam kasus yang sama. Saksinya sudah ada juga kita periksa di sana," paparnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi sekali di Yogyakarta. Namun, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan para tersangka.

Dari modus yang terungkap mengindikasikan mereka adalah komplotan profesional. "Dalam kasus ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp250 juta. Mereka kami sangkakan melanggar Pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
58 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Muhammad Jadi Nama Terpopuler...
Muhammad Jadi Nama Terpopuler untuk Bayi Lelaki di Inggris Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved