Pengakuan Pembunuh Pemilik Bengkel di Purwakarta
A
A
A
PURWAKARTA - AS (26), tersangka tunggal pembunuhan seorang pemilik bengkel motor, Dahyar (45), mengakui aksi nekatnya sudah direncanakan.
"Saya memang datang ke bengkel kakak saya untuk membunuh. Tapi saya menyesal. Kakak saya benar-benar tewas dan meninggalkan saya sekarang," kata tersangka AS kepada SINDO di Mapolres Purwakarta, Selasa (10/3/2015).
Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena iri hati. AS dendam karena kakaknya yang terbilang sukses kurang peduli pada dirinya. Bahkan, sejak dia kecil, kakaknya sering menyiksanya.
"Apalagi setelah ibu meninggal, saya nggak terurus. Terakhir saya marah pada kakak saya karena tidak dibolehkan meminjam kunci untuk memperbaiki motor saya," ujar pria yang setiap hari bergelut dengan motor tersebut.
Setelah itu, kata tersangka yang sudah memiliki anak istri ini, dirinya mendatangi bengkel kakaknya pada Sabtu, 7 Maret 2015 dini hari. Dahyar yang saat itu tertidur lelap di bengkelnya langsung ditikam menggunakan badik.
"Saya langsung menusuk punggung kakak saya yang tengah tidur. Kakak saya sempat nendang saya, kemudian saya tusuk lagi matanya. Akhirnya kakak saya tidak berdaya, lalu saya kabur," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto menambahkan, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan itu, pelaku terancam dihukum mati atau hukuman seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara," tegas Tri.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik bengkel motor, Dahyar, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di dalam bengkel miliknya di Kampung Cikukulu RT 19/10, Desa Slaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Saya memang datang ke bengkel kakak saya untuk membunuh. Tapi saya menyesal. Kakak saya benar-benar tewas dan meninggalkan saya sekarang," kata tersangka AS kepada SINDO di Mapolres Purwakarta, Selasa (10/3/2015).
Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena iri hati. AS dendam karena kakaknya yang terbilang sukses kurang peduli pada dirinya. Bahkan, sejak dia kecil, kakaknya sering menyiksanya.
"Apalagi setelah ibu meninggal, saya nggak terurus. Terakhir saya marah pada kakak saya karena tidak dibolehkan meminjam kunci untuk memperbaiki motor saya," ujar pria yang setiap hari bergelut dengan motor tersebut.
Setelah itu, kata tersangka yang sudah memiliki anak istri ini, dirinya mendatangi bengkel kakaknya pada Sabtu, 7 Maret 2015 dini hari. Dahyar yang saat itu tertidur lelap di bengkelnya langsung ditikam menggunakan badik.
"Saya langsung menusuk punggung kakak saya yang tengah tidur. Kakak saya sempat nendang saya, kemudian saya tusuk lagi matanya. Akhirnya kakak saya tidak berdaya, lalu saya kabur," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto menambahkan, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan itu, pelaku terancam dihukum mati atau hukuman seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara," tegas Tri.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik bengkel motor, Dahyar, ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di dalam bengkel miliknya di Kampung Cikukulu RT 19/10, Desa Slaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
(zik)