Karyawan PT CRI Tuntut Hak

Selasa, 10 Maret 2015 - 11:06 WIB
Karyawan PT CRI Tuntut Hak
Karyawan PT CRI Tuntut Hak
A A A
BANDUNG BARAT - Puluhan karyawan PT Champ Resto Indonesia (CRI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Champ Resto Indonesia (SPMCRI) menuntut perusahaan memberikan hak cuti hamil dan melahirkan kepada karyawannya.

Aksi damai yang digelar di pabrik PT Champ Resto Indonesia, di Jalan Raya Cihanjuang Nomor 156, Kecamatan Parongpong ini berkaitan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional. Ketua Komite Perempuan SPMCRI Dian Rohaeni mengatakan, serikat pekerja menuntut agar manajemen PT CRI segera memberikan hak cuti hamil dan melahirkan kepada salah seorang karyawan yang bernama Hilda.

Pasalnya sampai saat ini perusahaan belum memberikan kewajiban hak cuti nya. Aksi dilakukan di beberapa lokasi, yakni kantor pusat Jakarta, Bekasi dan Bandung. “Serikat pekerja sepakat untuk menuntut hal yang sama dalam aksi bersama yang dilakukan di tempat berbeda,” ucap nya. Dian mengungkapkan, saat Hilda mengajukan untuk mengajukan cuti, pihak perusahaan melalui seseorang yang memiliki kewenangan menyarankan agar Hilda resign dari tempatnya bekerja.

Tentunya hal itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan. “Hilda bekerja di Bekasi yang merupakan cabang PT CRI,” ucapnya. Adanya kasus tersebut, lanjut Dian, sesama anggota serikat pekerja sepakat untuk memperjuangkan hak karyawan. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mendesak agar pihak manajemen memberikan hak pekerja terutama perempuan.

”Kami sampaikan tuntutan dan pihak manajemen di sini menyatakan tidak memiliki kewenangan, tapi akan menyampaikan tuntutan tersebut ke pemilik kewenangan,” urainya. Serikat pekerja meminta agar tuntutan segera direalisasikan. Walapun tidak memberikan batas waktu tapi serikat pekerja akan mengawal hingga kebijakan dikeluarkan perusahaan. Staff HRD PT CRI Rani Anggraeni membantah bahwa perusahaan meminta agar salah satu karyawannya mengundurkan diri. Pasalnya, hingga saat ini proses pengajuan dari yang bersangkutan masih dalam proses.

“Dia sampai tanggal 3 Maret 2015 masih bekerja dan belum berhenti,” tuturnya. Rani mengungkapkan, perusahaan hanya menyarankan Hilda untuk beristirahat. Mengingat, dengan usia kandungan 6 bulan khawatir akan mengganggu kesehatannya. ”Memang dia posisinya kasir, tapi kalau lagi banyak konsumen mau gak mau mem-back up pekerjaan lainnya. Masa orang dengan hamil besar harus mengantarkan makanan ke konsumen,” bebernya.

Bahkan dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh dokter, Hilda agar mulai beristirahat pada 9 April mendatang. Dengan begitu, maka proses permohonan cutinya masih lama dan belum mendesak. ”Perusahaan masih membahas atas pengajuan cuti Hilda dan belum ada kebijakan yang diambil oleh perusahaan,” pungkasnya.

Raden bagja mulyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8088 seconds (0.1#10.140)
pixels