Dua Pengedar Sabu di Martapura Dibekuk

Selasa, 10 Maret 2015 - 11:03 WIB
Dua Pengedar Sabu di...
Dua Pengedar Sabu di Martapura Dibekuk
A A A
MARTAPURA - Polres OKU Timur meringkus JK, 35 dan HN, 34, dua bandar narkoba yang kerab beroperasi di Bumi Sebiduk Sehaluan, pada Rabu (4/3) lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 15, 18 gram ditaksir seharga Rp20 juta, timbangan digital, bong dan firex.

Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Res Narkoba AKP Liswan Hapis mengungkapkan, pihaknya sengaja baru mem-publish penangkapan itu, karena sebelumnya mereka masih melakukan pengembangan. Seperti JK, warga Jalan Pertanian, Kota Baru, Martapura, dibekuk di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu pekan lalu.

“Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat 15, 18 gram ditaksir seharga Rp20 juta, timbangan digital, bong dan pirex,” ungkapnya. Kemudian dari nyanyian JK, terungkap barang bukti tersebut dari tersangka HN, yang selama ini menjadi penyuplai barang. Hari berikutnya atau Kamis (5/3) sekitar pukul 24.00WIB, HN ditangkap di rumahnya.

Namun dari rumah tersangka HN tidak ditemukan barang bukti apa pun. “Dari keterangan HN, barang tersebut dari Lampung. Saat ini sedang dikembangkan untuk menangkap WT, yang disebut-sebut sebagai bandar di Lampung. Pengakuan kedua tersangka baru dua bulan menjadi pengedar narkoba, mengedarkan sabu di Martapura,” jelasnya.

Liswan menambahkan, jika dilihat dari barang bukti yang didapat, ancaman hukuman untuk tersangka bisa 16 hingga 20 tahun. Sementara, tersangka JK di hadapan polisi mengaku, sudah sejak satu bulan ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Martapura. Biasanya barang itu dijual kepada orang sudah mereka kenal.

Dadang dinata
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8701 seconds (0.1#10.140)