Polisi Persilahkan Tiga Begal Ikut UN di Penjara
Senin, 09 Maret 2015 - 18:31 WIB
Polisi Persilahkan Tiga Begal Ikut UN di Penjara
A
A
A
DEPOK - Polresta Depok memberi ruang kepada tiga begal yang berstatus pelajar untuk ikut UN di dalam penjara. Tiga tersangka begal itu masih berstatus pelajar SMK swasta di Depok yakni ADP, D, dan IS.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah menegaskan polisi memberikan izin terhadap tiga pelajar tersebut. "Mau UN silahkan saja di dalam tahanan. Seperti yang sudah - sudah kan juga boleh, kita izinkan," katanya di Depok, Senin (9/3/2015).
Subarkah mengungkapkan tahanan anak ataupun pelajar berhak mendapatkan pendidikan meski di dalam penjara. Namun ia juga meminta agar Dinas Pendidikan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait kemungkinan bisa atau tidaknya ketiganya ikut UN.
"Tapi kan tetap harus ditanya dulu itu ke sekolahnya. Sudah banyak tidak mengikuti pelajaran apa masih bisa ikut UN," tukasnya. (Baca: Tiga Pelaku Begal di Depok Ini Berstatus pelajar)
Subarkah menegaskan berkas ketiga pelaku kini masih dalam tahap penyidikan. "Sudah naik ke penyidikan, tetapi apakah sudah lengkap dan siap disidangkan dilimpahkan ke kejaksaan itu masih kita cek," ungkapnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah menegaskan polisi memberikan izin terhadap tiga pelajar tersebut. "Mau UN silahkan saja di dalam tahanan. Seperti yang sudah - sudah kan juga boleh, kita izinkan," katanya di Depok, Senin (9/3/2015).
Subarkah mengungkapkan tahanan anak ataupun pelajar berhak mendapatkan pendidikan meski di dalam penjara. Namun ia juga meminta agar Dinas Pendidikan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait kemungkinan bisa atau tidaknya ketiganya ikut UN.
"Tapi kan tetap harus ditanya dulu itu ke sekolahnya. Sudah banyak tidak mengikuti pelajaran apa masih bisa ikut UN," tukasnya. (Baca: Tiga Pelaku Begal di Depok Ini Berstatus pelajar)
Subarkah menegaskan berkas ketiga pelaku kini masih dalam tahap penyidikan. "Sudah naik ke penyidikan, tetapi apakah sudah lengkap dan siap disidangkan dilimpahkan ke kejaksaan itu masih kita cek," ungkapnya.
(ysw)