Dua Siswa SD Curi 4 Layar Monitor dari Sekolahnya
A
A
A
SLEMAN - Dua bocah ingusan berusia 13 tahun SJI dan MD nekat mencuri empat unit layar monitor komputer sekolah tempatnya menimba ilmu di SD Negeri 1 Kaliurang, Pakem, Sleman.
Kedua bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD N I Kaliurang ini kemudian menjual empat layar monitor senilai Rp2 juta. Masing-masing layar monitor dihargai Rp500.000.
Kapolsek Pakem, Sudaryanto menjelaskan kedua pelaku membobol sekolah sebanyak tiga kali. Kali pertama dan kedua berhasil tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Namun, dalam aksi ketiga yang dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2015 kemarin, tidak berjalan mulus karena kepergok pihak penjaga sekolah.
"Yang ketiga kali ketahuan satpam, ditanya perihal hilangnya empat monitor, keduanya mengakui yang mengambil," kata Sudaryanto dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Senin (9/3/2015).
Saat minta kembali, kedua pelaku mengelengkan kepala dengan alasan sudah dijual. Karena tidak bisa mengembalikan, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Kita sita barang bukti empat monitor yang sudah terlanjur dijual," jelasnya.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua bocah tersebut. Ada jaminan dari orang tua dan pihak sekolah, serta usia pelaku yang belia menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
"Kasusnya masih kita tangani, tapi tetap harus mengedepankan kondisi pelaku yang masih anak-anak," timpalnya.
Dari pengakuan kedua bocah tersebut, uang hasil penjualan barang curian sudah habis dipakai untuk jajan.
"Uang hasil pencurian sudah habis untuk jajan, niat mencuri ketiga karena tidak punya duit untuk jajan," kata Sudaryanto.
Kedua pelaku, lanjut Sudaryanto, melakukan aksi pada sore hari ketika kondisi sekolah sepi. Keduanya merencanakan aksi sejak siang hari dengan tidak mengunci salah satu jendela ruang komputer.
"Mereka sekolah disitu juga, jadi siangnya saat sekolah masuk ruang komputer dan saat itulah membuka kunci jendela, meski dibiarkan dalam kondisi tertutup," paparnya.
Atas perbuatan kedua bocah ini, polisi bakal menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Masuk kategori curat (pencurian dengan pemberatan), tapi kita tetap harus hati-hati dalam menangani perkara ini," pungkasnya.
Kedua bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD N I Kaliurang ini kemudian menjual empat layar monitor senilai Rp2 juta. Masing-masing layar monitor dihargai Rp500.000.
Kapolsek Pakem, Sudaryanto menjelaskan kedua pelaku membobol sekolah sebanyak tiga kali. Kali pertama dan kedua berhasil tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Namun, dalam aksi ketiga yang dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2015 kemarin, tidak berjalan mulus karena kepergok pihak penjaga sekolah.
"Yang ketiga kali ketahuan satpam, ditanya perihal hilangnya empat monitor, keduanya mengakui yang mengambil," kata Sudaryanto dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Senin (9/3/2015).
Saat minta kembali, kedua pelaku mengelengkan kepala dengan alasan sudah dijual. Karena tidak bisa mengembalikan, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Kita sita barang bukti empat monitor yang sudah terlanjur dijual," jelasnya.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua bocah tersebut. Ada jaminan dari orang tua dan pihak sekolah, serta usia pelaku yang belia menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
"Kasusnya masih kita tangani, tapi tetap harus mengedepankan kondisi pelaku yang masih anak-anak," timpalnya.
Dari pengakuan kedua bocah tersebut, uang hasil penjualan barang curian sudah habis dipakai untuk jajan.
"Uang hasil pencurian sudah habis untuk jajan, niat mencuri ketiga karena tidak punya duit untuk jajan," kata Sudaryanto.
Kedua pelaku, lanjut Sudaryanto, melakukan aksi pada sore hari ketika kondisi sekolah sepi. Keduanya merencanakan aksi sejak siang hari dengan tidak mengunci salah satu jendela ruang komputer.
"Mereka sekolah disitu juga, jadi siangnya saat sekolah masuk ruang komputer dan saat itulah membuka kunci jendela, meski dibiarkan dalam kondisi tertutup," paparnya.
Atas perbuatan kedua bocah ini, polisi bakal menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Masuk kategori curat (pencurian dengan pemberatan), tapi kita tetap harus hati-hati dalam menangani perkara ini," pungkasnya.
(sms)