Dua Siswa SD Curi 4 Layar Monitor dari Sekolahnya

Senin, 09 Maret 2015 - 14:45 WIB
Dua Siswa SD Curi 4...
Dua Siswa SD Curi 4 Layar Monitor dari Sekolahnya
A A A
SLEMAN - Dua bocah ingusan berusia 13 tahun SJI dan MD nekat mencuri empat unit layar monitor komputer sekolah tempatnya menimba ilmu di SD Negeri 1 Kaliurang, Pakem, Sleman.

Kedua bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD N I Kaliurang ini kemudian menjual empat layar monitor senilai Rp2 juta. Masing-masing layar monitor dihargai Rp500.000.

Kapolsek Pakem, Sudaryanto menjelaskan kedua pelaku membobol sekolah sebanyak tiga kali. Kali pertama dan kedua berhasil tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Namun, dalam aksi ketiga yang dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2015 kemarin, tidak berjalan mulus karena kepergok pihak penjaga sekolah.

"Yang ketiga kali ketahuan satpam, ditanya perihal hilangnya empat monitor, keduanya mengakui yang mengambil," kata Sudaryanto dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Senin (9/3/2015).

Saat minta kembali, kedua pelaku mengelengkan kepala dengan alasan sudah dijual. Karena tidak bisa mengembalikan, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

"Kita sita barang bukti empat monitor yang sudah terlanjur dijual," jelasnya.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua bocah tersebut. Ada jaminan dari orang tua dan pihak sekolah, serta usia pelaku yang belia menjadi pertimbangan pihak kepolisian.

"Kasusnya masih kita tangani, tapi tetap harus mengedepankan kondisi pelaku yang masih anak-anak," timpalnya.
Dari pengakuan kedua bocah tersebut, uang hasil penjualan barang curian sudah habis dipakai untuk jajan.

"Uang hasil pencurian sudah habis untuk jajan, niat mencuri ketiga karena tidak punya duit untuk jajan," kata Sudaryanto.

Kedua pelaku, lanjut Sudaryanto, melakukan aksi pada sore hari ketika kondisi sekolah sepi. Keduanya merencanakan aksi sejak siang hari dengan tidak mengunci salah satu jendela ruang komputer.

"Mereka sekolah disitu juga, jadi siangnya saat sekolah masuk ruang komputer dan saat itulah membuka kunci jendela, meski dibiarkan dalam kondisi tertutup," paparnya.

Atas perbuatan kedua bocah ini, polisi bakal menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Masuk kategori curat (pencurian dengan pemberatan), tapi kita tetap harus hati-hati dalam menangani perkara ini," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
20 menit yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
46 menit yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
1 jam yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved