Dua Siswa SD Curi 4 Layar Monitor dari Sekolahnya

Senin, 09 Maret 2015 - 14:45 WIB
Dua Siswa SD Curi 4...
Dua Siswa SD Curi 4 Layar Monitor dari Sekolahnya
A A A
SLEMAN - Dua bocah ingusan berusia 13 tahun SJI dan MD nekat mencuri empat unit layar monitor komputer sekolah tempatnya menimba ilmu di SD Negeri 1 Kaliurang, Pakem, Sleman.

Kedua bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD N I Kaliurang ini kemudian menjual empat layar monitor senilai Rp2 juta. Masing-masing layar monitor dihargai Rp500.000.

Kapolsek Pakem, Sudaryanto menjelaskan kedua pelaku membobol sekolah sebanyak tiga kali. Kali pertama dan kedua berhasil tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Namun, dalam aksi ketiga yang dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2015 kemarin, tidak berjalan mulus karena kepergok pihak penjaga sekolah.

"Yang ketiga kali ketahuan satpam, ditanya perihal hilangnya empat monitor, keduanya mengakui yang mengambil," kata Sudaryanto dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Senin (9/3/2015).

Saat minta kembali, kedua pelaku mengelengkan kepala dengan alasan sudah dijual. Karena tidak bisa mengembalikan, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

"Kita sita barang bukti empat monitor yang sudah terlanjur dijual," jelasnya.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua bocah tersebut. Ada jaminan dari orang tua dan pihak sekolah, serta usia pelaku yang belia menjadi pertimbangan pihak kepolisian.

"Kasusnya masih kita tangani, tapi tetap harus mengedepankan kondisi pelaku yang masih anak-anak," timpalnya.
Dari pengakuan kedua bocah tersebut, uang hasil penjualan barang curian sudah habis dipakai untuk jajan.

"Uang hasil pencurian sudah habis untuk jajan, niat mencuri ketiga karena tidak punya duit untuk jajan," kata Sudaryanto.

Kedua pelaku, lanjut Sudaryanto, melakukan aksi pada sore hari ketika kondisi sekolah sepi. Keduanya merencanakan aksi sejak siang hari dengan tidak mengunci salah satu jendela ruang komputer.

"Mereka sekolah disitu juga, jadi siangnya saat sekolah masuk ruang komputer dan saat itulah membuka kunci jendela, meski dibiarkan dalam kondisi tertutup," paparnya.

Atas perbuatan kedua bocah ini, polisi bakal menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Masuk kategori curat (pencurian dengan pemberatan), tapi kita tetap harus hati-hati dalam menangani perkara ini," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
57 menit yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
3 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved