Cabuli Siswi SMP, Buruh Pabrik Dicokok Polisi

Senin, 09 Maret 2015 - 10:48 WIB
Cabuli Siswi SMP, Buruh...
Cabuli Siswi SMP, Buruh Pabrik Dicokok Polisi
A A A
SUBANG - Sungguh bejat perilaku Hendri, 29, warga Kampung/Desa Cisampih, RT 02/01, Kecamatan Dawuan Subang.

Pria yang berprofesi sebagai buruh di salah satu pabrik di Subang ini, tega mencabuli gadis di bawah umur, yang masih tetangganya sendiri. Korban bernama samaran Bunga ini masih berusia 13 tahun, merupakan siswi kelas 2 di SMPN 1 Dawuan.

Kapolsek Kalijati AKP Mashar Junaidi menuturkan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban. Ketika itu korban mengadu jika dirinya digagahi di rumah pelaku.

Tak terima atas perbuatan bejat itu, keluarga korbanpun marah lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalijati. Selanjutnya, aparat bergerak cepat menyelidiki laporan itu, dan berhasil meringkus pelakunya, Hendri, 29, pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat ini tersangka Hen (Hendri) sudah ditahan di Mapolsek, untuk diperiksa dan dilakukan penyidikkan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Mashar mewakili Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan, kepada KORAN SINDO, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di Kampung/Desa Cisampih, RT 02/01, Kecamatan Dawuan.

Namun, tersangka mengaku lupa kapan persisnya kejadian itu berlangsung. “Menurut pengakuan tersangka, korban digagahi di rumahnya. Tapi dia lupa hari dan tanggal pasti saat peristiwa itu berlangsung,” ucapnya. Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Usep husaeni
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)