DPRD Batal Laporkan Ahok ke KPK dan Bareskrim

Senin, 09 Maret 2015 - 01:16 WIB
DPRD Batal Laporkan...
DPRD Batal Laporkan Ahok ke KPK dan Bareskrim
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengurungkan niatnya membawa kekisruhan APBD DKI 2015 ke jalur hukum. DPRD menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 3 Maret lalu, DPRD DKI menunjuk pengacara Razman Arif Nasution dengan tujuan untuk melaporkan empat hal kepada tergugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun empat hal tersebut yakni persoalan etika dan norma yang dilakukan Ahok dan penghinaan kepada lembaga DPRD dengan mengatakan anggota dewan maling anggaran sebesar Rp12,1 triliun.

Lalu, pemalsuan dokumen APBD DKI 2015 dan rencana suap kepada anggota dewan sebesar Rp12,7 triliun. Kuasa hukum DPRD DKI, Razman Arif Nasution mengatakan, berdasarkan informasi terakhir, untuk kasus DPRD dan Ahok, pihaknya terpaksa harus mengundur laporan ke KPK dan Bareskrim sampai ada perkembangan APBD dari Kemendagri.

Menurutnya, laporan tersebut, khususnya dugaan suap Rp12,7 triliun harus kembali didalami mengingat ada bantahan dari Sekda DKI Jakarta Syaefullah. Kendati demikian, kata dia, ada beberapa anggota dewan secara personal meminta pendampingan dirinya lantaran merasa dirugikan atas pembentukan persepsi yang dibuat oleh Ahok.

Sayangnya Razman belum dapat menyebutkan siapa anggota dewan yang meminta pendampingan dirinya tersebut."Kalau secara institusi kan butuh proses persetujuan pimpinan dan sebagainya. Kalau secara personal bisa langsung di proses, mungkin satu-dua hari ini akan kita proses," kata Razman Arif saat dihubungi Minggu 8 Mareyt kemarin.

Razman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menilah kasus pribadi beberapa orang anggota dewan yang merasa perlu melakukan proses hukum terkait kerugian yang dialami mereka. Misalnya anggota partai yang dimana fraksi partai meminta agar tidak mendukung hak angket, tetapi dia merasa sebagai anggota dewan, pribadinya memiliki hak untuk menggunakan hak angket.

Kemudian, kerugian yang didapati karena namanya merasa tersudutkan dari hasil rapat mediasi antara Pemprov dan DPRD di Kemendagri Kamis 5 Maret lalu yang berakhir deadlock."Kami akan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Tergugat utama ya Pak Ahok," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Serapan Anggaran Dinas...
Serapan Anggaran Dinas PPKUKM DKI Tembus 96,88 Persen
Anggaran Bansos Corona...
Anggaran Bansos Corona DKI Jakarta Diambil dari APBD
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
APBD 2023 DKI Jakarta...
APBD 2023 DKI Jakarta Ditarget Rampung Akhir November
DPRD dan Pemprov DKI...
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved