DPRD Batal Laporkan Ahok ke KPK dan Bareskrim

Senin, 09 Maret 2015 - 01:16 WIB
DPRD Batal Laporkan...
DPRD Batal Laporkan Ahok ke KPK dan Bareskrim
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengurungkan niatnya membawa kekisruhan APBD DKI 2015 ke jalur hukum. DPRD menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 3 Maret lalu, DPRD DKI menunjuk pengacara Razman Arif Nasution dengan tujuan untuk melaporkan empat hal kepada tergugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun empat hal tersebut yakni persoalan etika dan norma yang dilakukan Ahok dan penghinaan kepada lembaga DPRD dengan mengatakan anggota dewan maling anggaran sebesar Rp12,1 triliun.

Lalu, pemalsuan dokumen APBD DKI 2015 dan rencana suap kepada anggota dewan sebesar Rp12,7 triliun. Kuasa hukum DPRD DKI, Razman Arif Nasution mengatakan, berdasarkan informasi terakhir, untuk kasus DPRD dan Ahok, pihaknya terpaksa harus mengundur laporan ke KPK dan Bareskrim sampai ada perkembangan APBD dari Kemendagri.

Menurutnya, laporan tersebut, khususnya dugaan suap Rp12,7 triliun harus kembali didalami mengingat ada bantahan dari Sekda DKI Jakarta Syaefullah. Kendati demikian, kata dia, ada beberapa anggota dewan secara personal meminta pendampingan dirinya lantaran merasa dirugikan atas pembentukan persepsi yang dibuat oleh Ahok.

Sayangnya Razman belum dapat menyebutkan siapa anggota dewan yang meminta pendampingan dirinya tersebut."Kalau secara institusi kan butuh proses persetujuan pimpinan dan sebagainya. Kalau secara personal bisa langsung di proses, mungkin satu-dua hari ini akan kita proses," kata Razman Arif saat dihubungi Minggu 8 Mareyt kemarin.

Razman menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menilah kasus pribadi beberapa orang anggota dewan yang merasa perlu melakukan proses hukum terkait kerugian yang dialami mereka. Misalnya anggota partai yang dimana fraksi partai meminta agar tidak mendukung hak angket, tetapi dia merasa sebagai anggota dewan, pribadinya memiliki hak untuk menggunakan hak angket.

Kemudian, kerugian yang didapati karena namanya merasa tersudutkan dari hasil rapat mediasi antara Pemprov dan DPRD di Kemendagri Kamis 5 Maret lalu yang berakhir deadlock."Kami akan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Tergugat utama ya Pak Ahok," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Serapan Anggaran Dinas...
Serapan Anggaran Dinas PPKUKM DKI Tembus 96,88 Persen
Anggaran Bansos Corona...
Anggaran Bansos Corona DKI Jakarta Diambil dari APBD
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
APBD 2023 DKI Jakarta...
APBD 2023 DKI Jakarta Ditarget Rampung Akhir November
DPRD dan Pemprov DKI...
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
1 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
2 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
3 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
4 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
5 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
5 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved