Kampung Bebas Miras Digagas
A
A
A
PALEMBANG - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam) menggagas terbentuknya kampung bebas miras dengan berkoordinasi pada pemerintah mulai dari tingkat RT hingga kepolisian.
Hal ini dilakukan karena peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Palembang dinilai masih tinggi.
Ketua Umum GeNam Fahira Idris mengatakan, longgarnya pengawasan lingkungan menjadi salah satu penyebab mudahnya mendapatkan miras di masyarakat.
Padahal Pemprov Sumsel sudah memiliki Perda No10 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Tapi menurutnya Perda tersebut belum diimplementasikan maksimal dan tidak menimbulkan efek jera.
“Karena itu, kami mengimbau setiap warga, tokoh masyarakat, dan ulama untuk sama-sama memerangi miras. Tidak hanya diam ketika menemukan peredaraan miras di lingkungannya. Kami akan bantu dengan membentuk kampung bebas miras,” ungkapnya saat deklarasi GeNam Palembang di Bundaran Air Mancur, Minggu (8/3/2015).
Selain membentuk kampung bebas miras, Wakil Ketua Komite III DPRD RI ini melanjutkan, pihaknya juga siap membantu menyosialisasikan Permendag No6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan miras.
Sebab, peredaran dan konsumsi miras berkolerasi dengan menjamurnya minimarket, toko retail, dan warung pengecer yang menjualnya. Parahnya, penjualan miras ini satu derajat dengan susu dan minuman lainnya.
“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk sosialisasinya. Edukasi ke sekolah juga akan digencarkan mengingat pengonsumsi miras di kalangan remaja juga melonjak ke angka 23% dari total 63juta remaja di Indonesia,” tandas Fahira.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Palembang, Ahmad Bestari menjelaskan, gerakan anti miras merupakan bagian dari gerakan anti narkotika.
Sebab, miras juga dapat merusak otak dan berakibat emosi diri tidak terkontrol. Dampak luar biasanya menjadi biang tindakan kriminal, mulai dari pencurian hingga begal.
“Miras di negara barat memang kerap dikonsumsi sebagai penghangat tubuh. Tapi untuk kondisi di wilayah kita, justru menjadi racun, apalagi kalau sudah oplosan,” tegas dia.
Sementara itu, Kapolresta Palembang diwakili Kasat Binmas Kompol Oskar mengatakan, sebagai penegak hukum pihaknya berharap regulasi miras dari Pemkot bisa mendukung dalam menindak segala pelanggaran terkait miras.
Selama ini, Perda yang dijalankan hanya untuk miras yang legal, sementara miras sejenis tuak atau oplosan belum ada. “Kami butuh Perda untuk tindakan razia miras di kampung-kampung,” imbuhnya.
Deklarasi GeNam Palembang menjadi puncak keresahan masyarakat Palembang atas miras.
Tidak hanya dari warga Palembang dan ragam komunitas, dukungan juga datang dari Sultan Palembang Darussalam Iskandar Mahmud Badaruddin dengan menandatangani nota kesepahaman untuk mendesak dibuatnya Perda Miras sebagai regulasi hukum.
Hal ini dilakukan karena peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Palembang dinilai masih tinggi.
Ketua Umum GeNam Fahira Idris mengatakan, longgarnya pengawasan lingkungan menjadi salah satu penyebab mudahnya mendapatkan miras di masyarakat.
Padahal Pemprov Sumsel sudah memiliki Perda No10 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Tapi menurutnya Perda tersebut belum diimplementasikan maksimal dan tidak menimbulkan efek jera.
“Karena itu, kami mengimbau setiap warga, tokoh masyarakat, dan ulama untuk sama-sama memerangi miras. Tidak hanya diam ketika menemukan peredaraan miras di lingkungannya. Kami akan bantu dengan membentuk kampung bebas miras,” ungkapnya saat deklarasi GeNam Palembang di Bundaran Air Mancur, Minggu (8/3/2015).
Selain membentuk kampung bebas miras, Wakil Ketua Komite III DPRD RI ini melanjutkan, pihaknya juga siap membantu menyosialisasikan Permendag No6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan miras.
Sebab, peredaran dan konsumsi miras berkolerasi dengan menjamurnya minimarket, toko retail, dan warung pengecer yang menjualnya. Parahnya, penjualan miras ini satu derajat dengan susu dan minuman lainnya.
“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk sosialisasinya. Edukasi ke sekolah juga akan digencarkan mengingat pengonsumsi miras di kalangan remaja juga melonjak ke angka 23% dari total 63juta remaja di Indonesia,” tandas Fahira.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Palembang, Ahmad Bestari menjelaskan, gerakan anti miras merupakan bagian dari gerakan anti narkotika.
Sebab, miras juga dapat merusak otak dan berakibat emosi diri tidak terkontrol. Dampak luar biasanya menjadi biang tindakan kriminal, mulai dari pencurian hingga begal.
“Miras di negara barat memang kerap dikonsumsi sebagai penghangat tubuh. Tapi untuk kondisi di wilayah kita, justru menjadi racun, apalagi kalau sudah oplosan,” tegas dia.
Sementara itu, Kapolresta Palembang diwakili Kasat Binmas Kompol Oskar mengatakan, sebagai penegak hukum pihaknya berharap regulasi miras dari Pemkot bisa mendukung dalam menindak segala pelanggaran terkait miras.
Selama ini, Perda yang dijalankan hanya untuk miras yang legal, sementara miras sejenis tuak atau oplosan belum ada. “Kami butuh Perda untuk tindakan razia miras di kampung-kampung,” imbuhnya.
Deklarasi GeNam Palembang menjadi puncak keresahan masyarakat Palembang atas miras.
Tidak hanya dari warga Palembang dan ragam komunitas, dukungan juga datang dari Sultan Palembang Darussalam Iskandar Mahmud Badaruddin dengan menandatangani nota kesepahaman untuk mendesak dibuatnya Perda Miras sebagai regulasi hukum.
(sms)