Kampung Bebas Miras Digagas

Minggu, 08 Maret 2015 - 23:03 WIB
Kampung Bebas Miras...
Kampung Bebas Miras Digagas
A A A
PALEMBANG - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam) menggagas terbentuknya kampung bebas miras dengan berkoordinasi pada pemerintah mulai dari tingkat RT hingga kepolisian.

Hal ini dilakukan karena peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Palembang dinilai masih tinggi.

Ketua Umum GeNam Fahira Idris mengatakan, longgarnya pengawasan lingkungan menjadi salah satu penyebab mudahnya mendapatkan miras di masyarakat.

Padahal Pemprov Sumsel sudah memiliki Perda No10 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Tapi menurutnya Perda tersebut belum diimplementasikan maksimal dan tidak menimbulkan efek jera.

“Karena itu, kami mengimbau setiap warga, tokoh masyarakat, dan ulama untuk sama-sama memerangi miras. Tidak hanya diam ketika menemukan peredaraan miras di lingkungannya. Kami akan bantu dengan membentuk kampung bebas miras,” ungkapnya saat deklarasi GeNam Palembang di Bundaran Air Mancur, Minggu (8/3/2015).

Selain membentuk kampung bebas miras, Wakil Ketua Komite III DPRD RI ini melanjutkan, pihaknya juga siap membantu menyosialisasikan Permendag No6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan miras.

Sebab, peredaran dan konsumsi miras berkolerasi dengan menjamurnya minimarket, toko retail, dan warung pengecer yang menjualnya. Parahnya, penjualan miras ini satu derajat dengan susu dan minuman lainnya.

“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk sosialisasinya. Edukasi ke sekolah juga akan digencarkan mengingat pengonsumsi miras di kalangan remaja juga melonjak ke angka 23% dari total 63juta remaja di Indonesia,” tandas Fahira.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Palembang, Ahmad Bestari menjelaskan, gerakan anti miras merupakan bagian dari gerakan anti narkotika.

Sebab, miras juga dapat merusak otak dan berakibat emosi diri tidak terkontrol. Dampak luar biasanya menjadi biang tindakan kriminal, mulai dari pencurian hingga begal.

“Miras di negara barat memang kerap dikonsumsi sebagai penghangat tubuh. Tapi untuk kondisi di wilayah kita, justru menjadi racun, apalagi kalau sudah oplosan,” tegas dia.

Sementara itu, Kapolresta Palembang diwakili Kasat Binmas Kompol Oskar mengatakan, sebagai penegak hukum pihaknya berharap regulasi miras dari Pemkot bisa mendukung dalam menindak segala pelanggaran terkait miras.

Selama ini, Perda yang dijalankan hanya untuk miras yang legal, sementara miras sejenis tuak atau oplosan belum ada. “Kami butuh Perda untuk tindakan razia miras di kampung-kampung,” imbuhnya.

Deklarasi GeNam Palembang menjadi puncak keresahan masyarakat Palembang atas miras.

Tidak hanya dari warga Palembang dan ragam komunitas, dukungan juga datang dari Sultan Palembang Darussalam Iskandar Mahmud Badaruddin dengan menandatangani nota kesepahaman untuk mendesak dibuatnya Perda Miras sebagai regulasi hukum.
(sms)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
2 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
2 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
3 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
3 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
4 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
4 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved