Gunakan Pagu APBDP 2014, Gaji Selangit PNS DKI Akan Tertunda

Jum'at, 06 Maret 2015 - 18:05 WIB
Gunakan Pagu APBDP 2014,...
Gunakan Pagu APBDP 2014, Gaji Selangit PNS DKI Akan Tertunda
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan DKI akan menggunakan pagu APBD Perubahan 2014 lalu. Dengan penggunaan APBD Perubahan 2014 ini seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan. Kecuali realisasi gaji selangit PNS DKI menggunakan sistem tunjangan kinerja dinamis (TKD)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pada 2015. Melihat sikap DPRD yang bersikeras mempertahankan APBD versi mereka, lanjut Heru, kemungkinan besar Pemprov menggunakan pagu APBDP 2014 yang besarannya mencapai Rp72,9 triliun.

"Hanya besaran nilainya saja yang dipakai. Sementara kegiatannya sebagian besar menggunakan kegiatan yang sudah di e-budgeting pada 2015 ini," kata Heru Budi Hartono saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/3/2015). Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menuturkan, semua kegiatan e-budgeting yang akan dilakukan menggunakan pagu APBDP 2014 dinilai tidak akan mengalami kendala.

Hanya saja, pelaksanaan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) yang diberikan kepada PNS berdasarkan kinerjanya tidak dapat dilakukan. Sementara, kata Heru, program prioritas seperti pengembangan sistem transportasi yang terdapat dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2015 sebesar Rp8,62 triliun,

Kemudian antisipasi banjir rob dan genangan Rp3,33 triliun, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Rp3,25 triliun, peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kota Rp1,78 triliun, peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau Rp1,77 triliun,

Peningkatan kualitas pendidikan Rp5,74 triliun, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Rp1,96 triliun, dan peningkatan pelayanan publik Rp1,90 triliun tetap akan digunakan dengan pagu APBDP 2014.

"Hanya TKD dinamis saja yang tidak bisa dilakukan apabila menggunakan pagu APDP 2014. Untuk pelaksanaannya nanti memakai Pergub bukan Perda," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
40 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved