Tokoh WTT Penyegel Balai Desa Ditahan

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:30 WIB
Tokoh WTT Penyegel Balai...
Tokoh WTT Penyegel Balai Desa Ditahan
A A A
KULONPROGO - Penolakan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap rencana pembangunan bandara di Kulonprogo, berujung pidana. Kejaksaan Negeri Wates menahan tokoh WTT Sarijo dan tiga warga WTT lainnya, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi di Rutan Klas IIB Wates hingga 20 hari ke depan.

Mereka merupakan tersangka kasus penyegelan balai Desa Glagah, saat demo penolakan bandara pada 30 September 2014 silam. “Hari ini (Kemarin) polisi menyerahkan keempat tersangka berikut barang bukti. Kami lakukan penahanan rutan kepadanya,” kata Kajari Wates, Saring. Menurutnya, alasan penahanan ini dilakukan dengan dasar obyektif yakni para tersangka diancam dengan Pasal 170 dan 160 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka ini akan lari, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya. Diakuinya, dari penasihat hukum terdakwa memang sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. “Agar lebih efektif penyusunan surat dakwaan, maka kami lakukan penahanan sesuai dakwaan yang ada,” ujarnya. Meski kasus ini menjadi perhatian publik, ujar Saring, kejaksaan tidak membuat tim khusus.

Penanganan tetap dilakukan oleh jaksa yang menangani kasus reguler. Terlebih pasal yang disangkakan juga pelanggaran pidana biasa. “Mereka kami tahan dan dititipkan di rutan sampai 20 hari ke depan,” katanya. Penasihat Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Sarli Zul hendra mengaku kecewa dengan langkah Kejari Wates yang melakukan penahanan.

Penasihat sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan dan siap kooperatif dalam menjalani proses yang ada. Hanya saja, penangguhan ini tidak direspons oleh jaksa. “Jelas kami kecewa. Mestinya jaksa bisa melihat selama proses penyelidikan klien kami koperatif,” ujarnya. Sarli melihat penahanan ini cukup berlebihan. Mereka itu bukan pelaku kriminal, hanya terlibat saja dalam proses hukum.

Apalagi mereka juga belum pernah tersangkut perkara pidana. “Mereka hanya petani dan pensiunan yang menjadi tulang punggung keluarga,” katanya. Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra mengatakan, ada dua berkas yang dilimpahkan kepada jaksa. Satu berkas atas tersangka Sarijo yang melakukan penghasutan saat demo yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Sedangkan satu berkas lainnya atas tersangka Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi, dengan Pasal 170 tentang Perusakan. Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu, bambu paku, gagang pintu. “Kami tidak lakukan penahanan. Setelah kami limpahkan, itu menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Cakra.

Kasus penyegelan Kantor Balai Desa Glagah ini terjadi pada 30 September 2014 silam. Saat itu ratusan warga melakukan aksi demo menentang rencana pembangunan bandara di Kulonprogo. Hingga akhirnya Sarijo banyak melakukan orasi yang kemudian dijerat dengan pasal penghasutan. Akhirnya warga yang kecewa dengan sikap kades melakukan pelampiasan dengan menyegel kantor balai desa dengan kayu, bambu, dan paku.

Kuntadi
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
5 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
9 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
Deretan Tokoh Bangsa...
Deretan Tokoh Bangsa Lulusan Pesantren, Ada Gus Dur hingga Haedar Nashir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved