Peredaran Senpira Masih Marak
A
A
A
MUARAENIM - Peredaran senjata api rakitan (senpira) di wilayah hukum Polres Muaraenim yang meliputi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih marak. Berbagai upaya dilakukan aparat Polres Muaraenim bersama dengan polsek-polsek jajaran, mulai dari razia, ungkap kasus, termasuk pendekatan kepada masyarakat melalui tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah.
Seperti kemarin, anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Muaraenim berhasil mengamankan dua orang warga Desa Babat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yakni Subi, 21 dan Leo, 30. Keduanya diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Muaraenim dan Polsek Gunung Megang yang melakukan penyamaran di Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Eryadi Yuswanto mengatakan, keduanya selama ini memang disinyalir menjadi “pemain” dalam peredaran penjualan senpira di wilayah Muaraenim. Keduanya memang sengaja dipancing petugas untuk melakukan transaksi jual beli senpira. Tidak sadar jika calon pembelinya adalah polisi, keduanya langsung ditangkap bersama dengan barang bukti (BB) sepucuk senpira jenis colt bersama dengan amunisi aktif sebanyak empat butir.
Kepada petugas, kedua tersangka berdalih terpaksa berbisnis senpira karena himpitan ekonomi. Supi, kepada petugas mengaku, barang tersebut di dapat dari seseorang dengan inisial A warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI. Senpira tersebut mereka beli dengan cara patungan seharga Rp2,5 juta.
“Kami patungan pak, saya Rp1,5 juta dan Leo Rp1 juta dan dijual lagi Rp3 juta,” ujarnya. Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto mengatakan, dengan masih maraknya ditemukan BB senpira, baik dalam razia maupun pengungkapan kasus, mengindikasikan masih maraknya peredaran senpira di wilayah hukum Muaraenim. Ia berharap adanya perhatian dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran senpira ini.
Irhamudin sp
Seperti kemarin, anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Muaraenim berhasil mengamankan dua orang warga Desa Babat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yakni Subi, 21 dan Leo, 30. Keduanya diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Muaraenim dan Polsek Gunung Megang yang melakukan penyamaran di Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Eryadi Yuswanto mengatakan, keduanya selama ini memang disinyalir menjadi “pemain” dalam peredaran penjualan senpira di wilayah Muaraenim. Keduanya memang sengaja dipancing petugas untuk melakukan transaksi jual beli senpira. Tidak sadar jika calon pembelinya adalah polisi, keduanya langsung ditangkap bersama dengan barang bukti (BB) sepucuk senpira jenis colt bersama dengan amunisi aktif sebanyak empat butir.
Kepada petugas, kedua tersangka berdalih terpaksa berbisnis senpira karena himpitan ekonomi. Supi, kepada petugas mengaku, barang tersebut di dapat dari seseorang dengan inisial A warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI. Senpira tersebut mereka beli dengan cara patungan seharga Rp2,5 juta.
“Kami patungan pak, saya Rp1,5 juta dan Leo Rp1 juta dan dijual lagi Rp3 juta,” ujarnya. Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto mengatakan, dengan masih maraknya ditemukan BB senpira, baik dalam razia maupun pengungkapan kasus, mengindikasikan masih maraknya peredaran senpira di wilayah hukum Muaraenim. Ia berharap adanya perhatian dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran senpira ini.
Irhamudin sp
(bhr)