Terkait Bansos, Tiga Rumah Wabup Disita

Kamis, 05 Maret 2015 - 11:50 WIB
Terkait Bansos, Tiga...
Terkait Bansos, Tiga Rumah Wabup Disita
A A A
CIREBON - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga unit rumah milik Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi kemarin.

Penyitaan itu dilakukan karena ketiga rumah pribadi tersebut diduga terkait kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon 2009- 2012 senilai Rp1,8 miliar. Selain menyita, Kejagung juga menggeledah ruang kerja Tasiya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos.

Petugas pertama menyegel tanah dan bangunan rumah milik Tasiya di Desa Cempaka RT 01/06, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan sertifikat rumah dan tanah atas nama sang istri, Darini. Kemudian terhadap tanah dan bangunan berupa dua unit rumah di Kompleks Griya Caraka, Blok H 1 No 22 dan No 23, Desa Kalikoa RT 01/07, Kecamatan Kedawung. Kedua rumah tersebut ditempati Emon Purnomo, salah satu dari tiga tersangka kasus ini, selain Tasiya dan Sunoto Subekti.

Baik Emon maupun Sunoto, saat ini telah ditahan. Bangunan di Kompleks Griya Caraka berdiri di atas dua kavling yang memiliki dua sertifikat. Keduanya pun atas nama Darini. Di ketiga rumah tersebut tim satgasus memasang pengumuman yang memberitahu, bangunan/tanah yang disegel telah disita tim penyidik Kejagung RI.

Di sekitar lokasi juga di pasang garis pengaman untuk melarang semua orang tak berkepentingan masuk ke dalamnya. Berdasarkan informasi, keluarga Emon yang menempati rumah tersebut diberi waktu 14 hari untuk segera mengosongkan rumah oleh Kejagung. Penyitaan tiga rumah pribadi milik Tasiya itu dilaksanakan setelah sehari sebelumnya Tim Satgasus Kejagung melakukan penggeledahan di rumah dinas maupun sejumlah rumah pribadi Tasiya, Selasa (3/3).

Hingga petang kemarin, penggeledahan pun masih dilakukan. Sebelum penyitaan ketiga rumah tersebut, kemarin pagi, Tim Satgasus Kejagung menggeledah ruang kerja Tasiya di Kantor Bupati Cirebon, kompleks perkantoran Sumber, Kabupaten Cirebon. Selain menggeledah ruang kerja, tim yang terbagi tiga regu ini, juga menggeledah ruangan bagian keuangan di kantor yang sama.

Selain ruang kerja Wabup dan bagian keuangan, tim lain menggeledah rumah tersangka lain, Subekti Sunoto di RT 06/02 Cideng, Desa Kerta winangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. “Saya diminta menemani tim menggeledah rumah Subekti,” ungkap Ketua RT 06 Nasikin. Namun tak ada apa pun yang dibawa Tim Satgasus Kejagung saat keluar dari rumah tersebut.

Ketua Tim Satgasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon Adi Nuryadi mengatakan, penggeledahan akan dilakukan hingga hari ini. “Penggeledahan sampai besok (hari ini),” kata Adi kepada KORAN SINDO kemarin. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon Dedie Tri haryadi tak menampik hari itu telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka satu atas nama TS (Tasiya Soemadi).

Menurut dia, tak menutup kemungkinan yang disita akan bertambah. “Tapi semua masih dalam proses,” ujar dia. Penyitaan dilakukan mengingat rumah tersebut diperoleh saat Tasiya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Tidak menutup kemungkinan rumah itu diperoleh dari dana yang saat ini telah mereka sidik. Dia menyebutkan, tak sedikit dokumen terkait bansos yang dibawa Tim Satgasus saat penggeledahan.

Bahkan, ungkap dia, ada juga barang lain berupa emas yang disita dari rumah dinas Tasiya saat penggeledahan Selasa (3/3). Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.

Ketiga tersangka masing-masing Tasiya Soemadi alias Gotas, Subekti Sunoto, dan Emon Purnomo. Saat ini, Subekti dan Emon telah ditahan di Kejagung. Tasiya sendiri saat dugaan korupsi dilakukan menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, sebelum kini menjabat Wabup Cirebon.

Erika lia
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5382 seconds (0.1#10.140)