100 Bangunan Jadi Cagar Budaya Kategori A

Kamis, 05 Maret 2015 - 11:34 WIB
100 Bangunan Jadi Cagar...
100 Bangunan Jadi Cagar Budaya Kategori A
A A A
BANDUNG - Seratus bangunan heritage diusulkan masuk kedalam bangunan cagar budaya kategori A. Namun usulan tersebut belum dapat diproses, karena harus ada revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang bangunan cagar budaya terlebih dahulu.

“Untuk sementara kami sudah mengusulkan ada 100 bangunan (heritage) untuk masuk ke dalam kategori A. Tapi kan harus ada revisi perda,” ucap Ketua Tim Pertimbangan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung, Harastuti, saat dihubungi, kemarin. Untuk diketahui, bangunan cagar budaya diatur di dalam Peraturan Daerah No 19/2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

Berdasarkan perda tersebut saat ini tercatat ada 99 titik terdiri dari 100 bangunan cagar budaya kategori A. Dalam perda itupun dijelaskan, bangunan cagar budaya terbagi dalam tiga golongan atau kategori. Untuk kategori A bentuk bangunan tidak boleh diubah dari bentuk awalnya. Sementara untuk golongan B dan C boleh merubah fisik, tapi tidak diubah 100% dari bentuk awalnya.

Rencananya tahun ini akan ada 100 bangunan lagi yang diusulkan masuk ke dalam cagar budaya kategori A. Sementara untuk bangunan cagar budaya kategori B, Harastuti menjelaskan, ada 269 bangunan telah masuk sebagai kategori B. “Karena kan kalau untuk (bangunan) kategori B itu cukup dengan surat keputusan wali kota, jadi prosesnya lebih cepat,” jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurozi mendukung, rencana penambahan bangunan cagar budaya kategori A. “Saya sangat mendukung penyelamatan aset-aset budaya ini,” ucap dia. Ditanya telah ada usulan dari Pemkot Bandung terkait rencana revisi perda, Ade menyatakan, hingga saat ini belum ada usulan. “Proses prolegda belum ada ajuan dari eksekutif untuk penambahan ini. Catur wulan pertama saya lihat belum masuk,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Etty R.S menuturkan, pihaknya akan segera mengusulkan rencana revisi Perda No 19/2009 ke DPRD Kota Bandung. Hal itu di la ku - kan agar usulan penambahan bangunan cagar budaya kategori A dapat segera diproses. “Rencana triwulan dua (April) revisi perda akan diajukan ke dewan. Saat ini, rencana penambahan bangunan (kategori A) ini masih terus dikaji dengan tim,” ujarnya.

Proses usulan revisi perda yang akan disampaikan, pihaknya menyebutkan ada sejumlah penambahan aturan dalam perda tersebut. Contohnya pemasangan plakat dan penambahan jumlah Tim Pertimbangan Pelestarian Cagar Budaya, dengan memasukan ahli arkeologi dan sejarawan. “Karena kan saat ini jumlah anggota tim itu ada tujuh orang dan belum termasuk ada ahli arkeoligi dan sejarawan,” ujarnya.

Mochamad solehudin
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)