30% Angkot Tidak Layak Jalan

Kamis, 05 Maret 2015 - 09:55 WIB
30% Angkot Tidak Layak Jalan
30% Angkot Tidak Layak Jalan
A A A
SEMARANG - Kondisi sebagian armada angkutan kota (angkot) di Kota Semarang cukup memprihatinkan. Dari 1.548 armada, 30% di antaranya dinyatakan tidak layak jalan lantaran fisik angkutan sudah rusak dan tidak dilengkapi suratsurat kendaraan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Ambar Prasetyo di sela-sela razia angkutan umum di Jalan Jenderal Sudirman Semarang kemarin. “Selama kami rutin melakukan razia, angkot yang tidak layak jalan karena kondisi serta perizinannya masih sekitar 30%,” katanya.

Selain kondisi armada sudah rusak, banyak pula angkot yang melanggar izin trayek serta buku uji angkutan atau KIR. Menurut Ambar, hingga saat ini masih banyak sopir serta pengusahaangkutanyangbandel dan tidak mau melengkapi suratsurat angkot dan memperbaiki kondisi kendaraan mereka.

Untuk menanggulanginya, pihaknya terus melakukan berbagai upaya termasuk giat melaksanakan razia. Selain itu, upaya sosialisasi juga terus dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran. “Kami terus giat dalam melakukan pembinaan terhadap awak serta pengusaha angkutan umum di Kota Semarang agar selalu mengikuti uji berkala di Dishubkominfo. Hal ini agar angkot yang selama ini ada dapat dikontrol kondisinya,” ucapnya.

Dalam razia kemarin, Dishubkominfo menggandeng petugas Satlantas Polrestabes Semarang. Razia dilakukan kepada angkutan umum dan angkutan barang untuk mengetahui kelengkapan serta kondisi kendaraan. “Sasarannya izin trayek, buku uji, muatan serta surat jalan angkutan. Bagi mereka yang kedapatan melanggar terpaksa kami tilang,” papar Ambar.

Sebanyak 28 kendaraan berhasil ditilang. Para pengemudi yang melanggar tersebut diwajibkan mengikuti persidangan untuk menyelesaikan permasalahan itu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Kegiatan ini akan terus rutin kami lakukan agar angkot di Kota Semarang menjadi lebih baik,” ucapnya.

Salah satu pengemudi angkot, Jasmin, 54, mengaku sudah sering terkena razia. Sejak 30 tahun lalu menjadi sopir angkot di Kota Semarang, dirinya tidak pernah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B umum. “Saya mau buat masih malas karena harganya lumayan mahal. Daripada untuk membuat SIM, lebih baik untuk makan anak istri,” kata dia.

Meski begitu, Jasmin mengakui kesalahannya tersebut. Dia tidak keberatan jika terkena razia dan ditilang. “Ya memang saya salah, selain tidak punya SIM, angkot saya ini juga KIRnya mati. Nanti akan saya minta bos untuk memperbaiki dan membuatkan SIM,” ucapnya.

Stop Izin Trayek Angkot

Pada bagian lain, seiring pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta menstop izin trayek angkutan kota (angkot). Perlu ketegasan pemerintah apabila mau mengalihkan semua angkot ke BRT Trans Semarang yang lebih aman dan nyaman.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, Pemkot Semarang harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur tidak boleh ada perpanjangan trayek.

Pengusaha angkot kemudian dialihkan menjadi operator BRT Trans Semarang. “Hingga saat ini Pemkot Semarang masih ambigu, satusisi angkot tetap diberi perpanjangan trayek, tapi BRT Trans Semarang juga dikembangkan meski lamban,” katanya.

Kepala Dishubkominfo Kota Agus Harmunanto sebelumnya menyatakan tidak akan memperpanjang izin trayek kepada angkot yang sudah tidak layak jalan. “Bisa dilihat di jalan-jalan, kalau ada angkot tidak layak jalan masih beroperasi pasti tidak memiliki izin trayeknya. Kita bersama kepolisian lalu lintas pasti melakukan razia,” ujarnya.

Andika prabowo/ M abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6011 seconds (0.1#10.140)