Warga Gugat Bupati Pati ke PTUN

Kamis, 05 Maret 2015 - 09:54 WIB
Warga Gugat Bupati Pati ke PTUN
Warga Gugat Bupati Pati ke PTUN
A A A
SEMARANG - Puluhan warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilayangkan atas penerbitan izin lingkungan tentang rencana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut oleh Bupati Pati.

Gugatan didaftarkan ke PTUN Semarang kemarin melalui koordinator Tim Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng, Zainal Arifin. Selain itu, gugatan juga diiringi aksi demonstrasi warga empat desa yang akan menjadi lokasi pembangunan pabrik semen milik PT Sahabat Mulia Sakti ini.

“Kami menggugat izin yang diterbitkan Bupati mengenai pembangunan pabrik semen di Pati ke PTUN. Hal ini dikarenakan, izin yang telah diberikan tersebut telah melanggar dan tidak sesuai prosedur,” kata Zainal. Dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dijelaskan, banyak warga yang menolak pembangunan pabrik semen di lokasi itu.

Meski demikian, penolakan warga tidak digubris dan Bupati tetap menerbitkan izin pembangunan semen. “Jumlah warga yang menolak lebih besar dibanding yang setuju pembangunan pabrik semen. Namun, penolakan itu tidak dijadikan dasar dalam penerbitan izin,” ujarnya.

Kejanggalan dalam penerbitan izin juga terjadi pada penentuan tapak pabrik seluas 180 hektare yang dimiliki oleh 560 warga. Berdasarkan penelusuran tim, ternyata ratusan warga pemilik lahan itu tidak pernah diajak bermusyawarah terkait dipilihnya lokasi tersebut sebagai tapak pabrik semen. Tiba-tiba izin lingkungan terbit.

Selain bermasalah dalam penyusunan amdal, kawasan yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan pabrik semen juga masuk dalam kawasan lindung. Selain itu, lahan yang dijadikan tapak pabrik maupun wilayah tambang PT SMS merupakan tanah yang mempunyai makna penting bagi warga, yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

Lokasi pembangunan pabrik semen itu masuk dalam kawasan karst Pegunungan Kendeng yang merupakan penyuplai air untuk lahan pertanian di Kayen dan Tamabakromo. Koordinator JMPPK Gunretno mengatakan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati tersebut berada di empat desa, yakni Desa Tambakromo, Mojomulyo, Karangawen, dan Larangan.

Mayoritas warga di empat desa tersebut menolak pembangunan pabrik semen. Direktur PT Indocement Franky Welirang menerangkan, pihaknya memastikan akan patuh terhadap semua rekomendasi dan kewajiban lingkungan dalam pembangunan pabrik semen tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengaku sangat terbuka bagi partisipasi masyarakat untuk terlibat dan mengawasi proyek itu.

”Terkait gugatan itu, kami menghormatinya karena itu hak warga. Namun, menurut kami izin lingkungan yang kami miliki telah melalui tahapantahapan yang benar sesuai dengan dokumen amdal dan RKL RPL-nya,” ucapnya.

Lebih lanjut Franky menambahkan, selain menghormati gugatan warga, pihaknya juga membuka ruang berkomunikasi secara intens. Hal ini merupakan langkah yang baik untuk menghindari adanya kejadiankejadian yang tidak diinginkan.

“Kami akan mendengar masukan masyarakat dan melayani segala bentuk komunikasi. Kami harap semua berjalan damai tanpa adanya kekerasan,” pungkasnya.

Andika prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0219 seconds (0.1#10.140)