Pulang Kampung, Ratu Atut Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah
A
A
A
SERANG - Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan pulang kampung ke Serang, Banten. Kepulangan Atut itu untuk menjadi saksi dalam kasus dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar yang menjerat tujuh orang tersangka.
Meraka adalah mantan Asda III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), dan Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita).
Kemudian, Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), serta Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).
Kesaksian Atut itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jalan KH Abdul Hadi, Kamis (5/3/2015).
Informasi itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda. Meski demikian, dia masih menunggu kepastian informasi itu.
"Ya rencananya (hari ini) Ibu Atut akan hadir menjadi saksi untuk kasus dana hibah. Tapi untuk kepastianya itu tunggu saja," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu 4 Maret 2015.
Yopi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun untuk keperluan saksi kasus korupsi seharusnya bisa diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait teknis seperti jadwal atau kepastiannya dari KPK, yang lebih mengetahui ada di penuntut umum," ujarnya.
Sekadar diketahui, Atut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta pada tahun 2014 lalu.
Meski demikian, KPK telah menahan Ratu Atut sejak 20 Desember 2013 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meraka adalah mantan Asda III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), dan Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita).
Kemudian, Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), serta Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).
Kesaksian Atut itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jalan KH Abdul Hadi, Kamis (5/3/2015).
Informasi itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda. Meski demikian, dia masih menunggu kepastian informasi itu.
"Ya rencananya (hari ini) Ibu Atut akan hadir menjadi saksi untuk kasus dana hibah. Tapi untuk kepastianya itu tunggu saja," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu 4 Maret 2015.
Yopi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun untuk keperluan saksi kasus korupsi seharusnya bisa diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait teknis seperti jadwal atau kepastiannya dari KPK, yang lebih mengetahui ada di penuntut umum," ujarnya.
Sekadar diketahui, Atut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta pada tahun 2014 lalu.
Meski demikian, KPK telah menahan Ratu Atut sejak 20 Desember 2013 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(mhd)