Aniaya Istri hingga Tewas, Karyoso Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2015 - 21:08 WIB
Aniaya Istri hingga...
Aniaya Istri hingga Tewas, Karyoso Divonis 12 Tahun Penjara
A A A
JEPARA - Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Karyoso. Dia terbukti melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga menyebabkan istrinya, Munjayanah, meninggal dunia.

Karyoso adalah warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. September 2014, Karyoso melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan alat penumbuk padi di rumahnya. Karena luka yang diderita korban akibat penganiayaan itu parah, Munjayanah pun mengembuskan napas terakhir saat dilarikan ke rumah sakit.

"Menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suranto, Rabu (4/3/2015).

Putusan majelis hakim PN Jepara setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Karyoso dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 Ayat (4) dalam hal perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Ancaman pasal itu sebenarnya pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, JPU hanya menuntut Karyoso 13 tahun penjara.

"Hakim memang tidak boleh menjatuhi hukuman di atas hukuman maksimal. Tentu saja vonis itu sudah melalui berbagai pertimbangan," ujar Humas PN Jepara Partono.

Putusan majelis hakim ini disambut kekecewaan pihak keluarga dan warga Karanggondang yang hadir saat sidang putusan di PN Jepara. Sebab, pihak keluarga dan warga berharap Karyoso mendapat hukuman setimpal, yakni hukuman mati atau minimal seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

Ayah Munjayanah, Ahmad Zain, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Pasti kita banding. Ini jelas tidak adil. Kami akan banding. Mestinya nyawa dibalas dengan nyawa."
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
1 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
3 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
3 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
3 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
4 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
4 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved