Tolak Pabrik Semen, Warga Gugat Bupati Pati ke PTUN

Rabu, 04 Maret 2015 - 19:56 WIB
Tolak Pabrik Semen,...
Tolak Pabrik Semen, Warga Gugat Bupati Pati ke PTUN
A A A
SEMARANG - Puluhan warga Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik semen oleh Bupati Pati.

Gugatan didaftarkan ke PTUN Semarang melalui Koordinator Tim Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng Zainal Arifin. Gugatan juga diiringi dengan aksi demonstrasi warga dari empat desa di lokasi pembangunan pabrik milik PT Sahabat Mulia Sakti.

“Kami menggugat izin yang diterbitkan bupati mengenai pembangunan pabrik semen, di Pati, ke PTUN. Hal ini dikarenakan, izin yang telah diberikan tersebut melanggar dan tidak sesuai prosedur,” kata Zainal, kepada wartawan, Rabu (4/3/2015).

Menurut dia, dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dijelaskan, banyak warga menolak pembangunan pabrik semen di lokasi itu. Namun, penolakan warga tidak digubris dan bupati tetap menerbitkan izin pembangunan semen.

“Jumlah warga yang menolak lebih besar dibanding yang setuju pembangunan pabrik semen. Namun, penolakan itu tidak dijadikan dasar dalam penerbitan izin,” imbuhnya.

Selain bermasalah dalam penyusunan amdal, kawasan yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan pabrik semen juga masuk dalam kawasan lindung. “Lokasi pembangunan pabrik semen itu masuk dalam kawasan Karst Pegunungan Kendeng,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator JMPPK Gunretno mengatakan, pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati berada di empat desa, yakni Desa Tambakromo, Mojomulyo, Karangawen, dan Larangan.

“Kami khawatir keberadaan pabrik akan mengancam mata pencaharian kami yang mayoritas petani. Soalnya, kalau pabrik semen dibangun, maka akan semakin mempersempit tanah garapan warga,” terangnya.

Sementara itu, Direktur PT Indocement Franky Welirang mengatakan, pihaknya memastikan akan patuh terhadap semua rekomendasi dan kewajiban lingkungan dalam pembangungan pabrik semen tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sangat terbuka bagi partisipasi masyarakat untuk terlibat dan mengawasi proyek itu.

”Terkait gugatan itu, kami menghormatinya karena itu hak warga. Namun menurut kami, izin lingkungan yang kami miliki telah melalui tahapan-tahapan yang benar sesuai dengan dokumen amdal dan RKL RPL nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Franky menambahkan, selain menghormati gugatan warga, pihaknya juga membuka ruang untuk berkomunikasi secara intens. Hal ini merupakan langkah yang baik untuk menghindari adanya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Kami akan mendengar masukan masyarakat dan melayani segala bentuk komunikasi. Kami harap semua berjalan damai tanpa adanya kekerasan,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7000 seconds (0.1#10.140)