Segera Dieksekusi, Kejati Cari Keluarga Mgs Zainal Abidin

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:55 WIB
Segera Dieksekusi, Kejati...
Segera Dieksekusi, Kejati Cari Keluarga Mgs Zainal Abidin
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menerima instruksi dari Kejagung terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati asal Palembang, Mgs Zainal Abidin. Kejati Sumsel langsung membentuk tim untuk menghubungi pihak keluarga terpidana yang terjerat kasus narkoba jenis ganja.

“Lantaran bakal dieksekusi pidana mati, maka tujuan mencari keberadaan keluarga Zainal untuk memberi tahu perihal pelaksanaan eksekusi mati kepada keluarganya. Setelah ada arahan Kejagung, maka Kejati Sumsel langsung membentuk tim,” ujar Kasi Penkum dan Humas Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zulfahmi mewakili Kajati Sumsel T. Suhaimi kemarin.

Namun menurut Zulfahmi, terdapat kendala dalam mencari keberadaan keluarga Zainal. Berdasarkan data alamat lama, ternyata keluarga terpidana ini telah berpindah tempat tinggal dan belum diketahui alamat barunya. Apalagi, Zainal diketahui telah bercerai dengan istrinya yang kini telah menetap di Jawa bersama anak–anak mereka.

“Kami mencari identitas dan data diri dari Zainal sebelum pelaksanaan eksekusi. Kami masih mencarinya.” “Sebab kita perlu mendengarkan pesan terakhir dari keluarga Zainal yang nantinya akan disampaikan langsung ke Zainal sebelum pelaksanaan eksekusi. Pesan terakhir itu bisa diucapkan oleh orang tua, saudara kandung, istri, atau anak dari Zainal.

“Sejauh ini kami terus mencari keberadaan keluarganya itu,” katanya. Sementara itu, menyangkut waktu pelaksaan eksekusi mati tersebut, Zulfahmi enggan berkomentar. Dikatakan dia, Zainal memang akan dieksekusi, namun Kejati Sumsel sampai saat ini belum menerima informasi tersebut.
Sebab jelas dia, wewenang untuk menentukan kapan dan dimana pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Kejagung. “Publikasi soal pelaksanaan eksekusi sepenuhnya wewenang Kejagung RI dan kami tak punya punya wewenang untuk memberikan informasi. Namun untuk tim yang diturunkan dalam pelaksanaan eksekusi nanti, akan mengirim Aspidum Kejati Sumsel dan Kasi Pidum Kejari Palembang.

Hal itu sudah sesuai dengan surat perintah yang langsung dikeluarkan oleh Kajati Sumsel,” jelas Zulfahmi. Dia menambahkan, setelah pelaksanaan eksekusi nantinya, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang akan mengawal jenazah hingga diserahkan kepada pihak ke luarga. “Nah barulah nanti mulai dari pemberangkatan hingga penjemputan jenazah hingga tempatnya akan dimakamkan akan kita kawal,” sebutnya.

Adapun terpidana atas nama Mgs Zainal Abidin sebelumnya terjerat kasus narkotika jenis ganja sebanyak 57,8 Kg yang ditangkap tahun 2001 lalu oleh Pol tabes Palembang. Posisi terpidana yang tercatat sebagai warga Jalan KI Gede Ing Suro, RT 1, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang saat ini diinformasikan sudah berada di Lapas Nusa Kambangan.

Zainal sebelumnya dituntut JPU selama 15 tahun penjara, kemudian di Pengadilan Negeri Palembang divonis 18 tahun penjara. Kemudian dalam prosesnya, terpidana mengajukan upaya banding lalu diputus hukuman mati. Kemudian, Zainal kembali menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi, namun putusan kasasi tetap menguatkan putusan banding yakni pidana mati. Sementara untuk grasi sudah ditolak presiden.

Hari Ini, Duo Bali Nine Dipindah ke Nusakambangan

Setelah sempat ditunda beberapa kali, dua terpidana mati dalam kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dipastikan dipindah dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusa kambangan, Jawa Tengah, hari ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso mengatakan, seluruh koordinasi dengan instansi terkait sudah selesai. “Dilaksanakan (dipindah) besok siang (hari ini),” katanya di Denpasar, Bali, kemarin.

Momock menjelaskan, ada dua pesawat TNI yang disiapkan, yaitu CN 295 dan Hercules. Satu pesawat digunakan mengangkut Andrew Chan dan Myuran dengan penjagaan ketat 20 pasukan Brimob. Satu pesawat lagi dipakai oleh tim kejaksaan, termasuk jaksa eksekutor. “Kita sekitar lima sampai enam orang,” imbuh Momock. Begitu tiba di Nusakambangan, Mamock melanjutkan, Andrew dan Myuran bakal langsung dimasukkan ke sel isolasi dan diberitahu soal jadwal eksekusi.

Keduanya juga akan ditanya terkait permintaan terakhir mereka. “Nanti petugas di sana yang memberitahu,” ujar Momock. Kalapas Kerobokan Sudjonggo mengatakan telah menyiapkan administrasi pemindahan Andrew dan Myuran. ”Jangan sampai salah. Kalau salah dan sudah sampai sana (Nusakambangan) kembali lagi ke sini kan enggak mungkin,” katanya.

Dia mengatakan, Andrew dan Myuran sudah mengetahui bakal dipindah, meksi pihaknya belum mengabarkan secara resmi. Sudjonggo juga membantah jika Andrew dan Myuran terkejut dengan kabar rencana pemindahan. “Tadi Myuran bicara sama saya masih ketawa-tawa. Artinya, ini kan dipindahkan, belum dalam rangka begitu pindah langsung dieksekusi,” cetusnya.

Namun demikian, Sudjonggo mengakui bahwa petugas konsulat Australia sempat menanyakan apa saja yang boleh dibawa kedua warganya ke Nusakambangan. “Ya, saya bilang keperluan pribadi lah,” jawab Sudjonggo. Sementara itu, Badan Musyawarah Antar Gereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (BAMAGLKK) Indonesia bertemu dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi di kantor Wantimpres.

Mereka membahas berbagai isu kekinian. Wakil Ketua BAMAGLKK Abriantinus menyampaikan dukungannya kepada presiden untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia atas putusan hukuman mati terpidana narkoba. BAMAGLKK juga mendukung pemberantasan korupsi dan penataan serta penguatan institusi penegak hukum, meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK.

“Kami juga mendukung presiden dalam segala upaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, menjaga dan memperkokoh kerukunan umat beragama serta kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila,” papar Abriantinus.

Retno palupi/ miftahul c/khoirul m
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)