Tukang Ojek Mencopet di Atas Bus
A
A
A
SERANG - Bay Juhri (35) seorang tukang ojek, babak belur dihakimi massa karena ketahuan mencopet di atas Bus Murni Jurusan Tangerang-Serang.
Warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini mengambil telepon genggam milik seorang Mahasiswi Astri Sutriani (20) warga Kp Suka Karya, Desa Babakan, Tangerang saat di perjalanan menuju Terminal Pakupatan, Serang dari dalam tasnya.
Tanpa curiga korban yang tidak mengetahui bahwa handphone miliknya sudah berpindah tangan ini turun di depan Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Jakarta-Serang Km 2.
Namun sang kenek memanggilnya kembali untuk memberitahukan bahwa handphonenya dicuri oleh pelaku.
"Baru dua kali, yang pertama berhasil, yang kedua ketauan sama kenek padahal penunpang ga penuh juga, tadinya (handphone) mau dijual cepet buat bayar kontrakan," kata BJ yang sudah mempunyai dua orang anak ini di Mapolsek Cipocok Jaya.
Sementara itu, Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Purwa mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian di atas bus yang korbannya merupakan seorang mahasiswa.
"Pelaku ini spesialis, kami masih melakukan pengembangan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh warga yang menggunakan bus agar selalu berhati-hati dan waspada saat berada di atas kendaraan umum.
Warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini mengambil telepon genggam milik seorang Mahasiswi Astri Sutriani (20) warga Kp Suka Karya, Desa Babakan, Tangerang saat di perjalanan menuju Terminal Pakupatan, Serang dari dalam tasnya.
Tanpa curiga korban yang tidak mengetahui bahwa handphone miliknya sudah berpindah tangan ini turun di depan Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Jakarta-Serang Km 2.
Namun sang kenek memanggilnya kembali untuk memberitahukan bahwa handphonenya dicuri oleh pelaku.
"Baru dua kali, yang pertama berhasil, yang kedua ketauan sama kenek padahal penunpang ga penuh juga, tadinya (handphone) mau dijual cepet buat bayar kontrakan," kata BJ yang sudah mempunyai dua orang anak ini di Mapolsek Cipocok Jaya.
Sementara itu, Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Purwa mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian di atas bus yang korbannya merupakan seorang mahasiswa.
"Pelaku ini spesialis, kami masih melakukan pengembangan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh warga yang menggunakan bus agar selalu berhati-hati dan waspada saat berada di atas kendaraan umum.
(sms)