Kejiwaan Tersangka Yana Sehat

Selasa, 03 Maret 2015 - 10:27 WIB
Kejiwaan Tersangka Yana...
Kejiwaan Tersangka Yana Sehat
A A A
CIMAHI - Polresta Cimahi memastikan kondisi kejiwaan tersangka Yana, 43, yang menabrak dan menyeret tubuh Firman Nurhidayat, 21, mahasiswa D3 Teknik Mesin UPI Bandung sejauh 30 km, sehat.

Kasat Lantas Polresta Cimahi AKP Bonifacius Surono mengatakan, pihaknya telah mengantar Yana ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Menurut dokter kejiwaan, kondisi kejiwaan Yana sehat, tak terganggu sedikitpun. Tapi untuk hasil pemeriksaan kejiwaan yang dapat di pertanggungjawabkan dan bisa dija dikan alat bukti, diperlukan observasi atau perawatan paling tidak selama dua minggu.

“Hasil yang bisa dipertanggungjawabkan atau untuk dijadikan alat bukti itu memerlukan observasi atau perawatan sekitar dua minggu dan itu bisa dilaksanakan di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) atau RSJ (rumah sakit jiwa),” kata Boni di Mapolresta Cimahi kemarin.

Dia mengemukakan, sampai Minggu (1/3) malam, pihaknya telah memeriksa saksi seba nyak empat orang, termasuk W, teman perempuan tersangka Yanan yang berada di dalam Honda City saat peristiwa tragis menimpa korban Firman.

W saat diperiksa sebagai saksi mengaku, sempat menyuruh tersangka Yana untuk menghentikan laju kendaraannya. “Menurut pengakuan W, dia sempat menyuruh tersangka untuk menghentikan mobil,” ujar dia.

Sementara itu, selama menjalani pemeriksaan, ujar Kasat Lantas, tersangka memberikan pengakuan yang berubah-rubah. Karena itu, penyidik akan memperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi. Sampai saat ini, polisi tinggal memeriksa satu saksi yang mengejar tersangka dengan sepeda motor saat peristiwa itu terjadi. “Masih ada saksi satu lagi saksi yang mengejar dengan sepeda motor dan sekarang sedang ke Garut,” ujar dia.

Sementara itu, Supardi, ayah Korban mengungkapkan, kondisi istrinya masih shock mengetahui kecelakaan tragis menimpa Firman Nurhidayat, anak sulungnya tersebut. Istrinya tak kuasa jika menonton tayangan berita di televisi. “Kondisi istri saya masih shock apalagi melihat dari berita berita TV. Istri saya tidak tahan lagi dan untuk sementara tidak melihat TV dulu,” kata Supardi di Mapolresta Cimahi kemarin.

Dia mengaku dari sejak kejadian itu, keluarga tersangka belum ada yang mengunjungi keluarganya. Supardi berharap tersangka Yana dihukum dengan hukuman setimpal. “Saya minta pertanggungjawaban secara materil dan kalau bisa di hukum mati,” tutur Supardi.

Santunan Jasa Raharja

Keluarga korban Firman, 21, mahasiswa D3 Jurusan Teknik Mesin Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang te was setelah tertabrak dan terseret sejauh 30 kilometer oleh Honda City yang dikendarai Yana pada Jumat (26/2) sekitar pukul 23.00 WIB, menerima santunan dari PT Jasa Raharja Ja bar sebesar Rp25 juta kemarin.

Santunan tersebut diberikan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jabar Raden Edi Supriadi melalui Kasat Lantas Polres Ci mahi Bonaficius Surono untuk selanjutnya diserahkan kepada ayah korban Supardi di kantor Kasat Lantas Mapolresta, Kota Cimahi.

Edi Supriadi mengatakan, pemberian santunan ini sesuai Undang-Undang Nomor 34/ 2004 yang menyatakan bahwa setiap warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pemerintah melalui PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris sesuai kondisi korban.

Untuk korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta, korban selamat namun diperlukan perawatan Rp10 juta, sedangkan korban cacat tetap Rp25 juta. Menurut dia, pihaknya berharap pemerintah dapat menaikan besaran santunan bagi korban laka lantas.

“Saya mo hon dukungan dari masyarakat agar nilai santunan yang saat ini berlaku ditingkatkan melalui otoritas bagian keuangan,” ujar dia. Edi mengemukakan, kenaikan nilai santunan tersebut di antaranya, untuk korban meninggal dunia naik dari Rp25 juta menjadi Rp40 juta, korban yang mendapatkan perawatan dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, sedangkan korban cacat tetap dari Rp25 juta menjadi Rp40 juta.

“Kami memberi masukan kepada pemerintah karena biaya untuk luka sedang saja kisarannya dari Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tutur Edi.

Nur azis
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)