Arista Dituntut Penjara 14,5 Tahun

Selasa, 03 Maret 2015 - 10:21 WIB
Arista Dituntut Penjara 14,5 Tahun
Arista Dituntut Penjara 14,5 Tahun
A A A
SEMARANG - Arista Kurniasari, guru SD Negeri Ngemplak Simongan yang juga terdakwa kasus investasi bodong pengadaan seragam batik SD-SMA Semarang sepertinya harus mengakhiri sebagian hidupnya di dalam penjara.

Kemarin, dirinya dituntut dengan hukuman penjara selama 14,5 tahun atas kasus yang menjeratnya Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada istri dari Yohanes Onang Supitoyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu, dengan hukuman denda Rp5 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak dapat dibayarkan setelah keputusan hakim inkrah maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. “Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa Arista Kurniasari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dan juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14,5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Dadang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Bambang Kus, kemarin. Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga telah menikmati uang dari hasil perbuatannya dengan total Rp100 miliar lebih dari para nasabah dan terdakwa tidak mengakuinya di persidangan. “Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata Dadang.

Atas tuntutan itu, Arista mengaku akan mengajukan pledoi. Dalam pledoinya, Arista akan mengajukan pledoi sendiri dan juga kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pledoi sendiri yang mulia, penasihat hukum saya juga akan mengajukannya,” ujarnya.

Sementara itu, sidang dengan terdakwa Yohanes Onang Supitoyo, suami Arista yang juga agenda tuntutan, batal digelar kemarin. Belum siapnya jaksa penuntut umum menjadi penyebabnya. Di lain sisi, para nasabah yang menjadi korban penipuan Arista mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut mereka, hukuman bagi Arista harusnya lebih dari yang dituntutkan. “Kalau TPPU itu kan hukumannya maksimal 20 tahun. Harusnya dikenakan maksimal mengingat jumlah korbannya yang begitu banyak. Selain itu, kerugian juga mencapai ratusan miliar,” kata Eko Pujiasto, salah satu korban.

Eko yang menjadi korban penipuan Rp370 juta itu berharap majelis hakim dapat bersikap adil atas tuntutan jaksa. Majelis hakim diharapkan mengambil keputusan lebih berat dari tuntutan jaksa itu. “Kami harap lebih berat hukumannya, ini su-dah tidak bisa ditolelir lagi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan guru SD Ngemplak I Simongan Semarang Arista Kurniasari sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong pengadaan seragam batik SD-SMA di Kota Semarang.

Bersama suaminya Yohanes Onang Supotiyo Budi, Arista telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Semarang setelah diperiksa pada Sabtu (14/6/- 2014). Kasus investasi bodong tersebut diketahui berjalan sejak 2009.

Menggunakan Surat Pelaksanaan Kegiatan (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang sebagai pihak yang memenangkan tender pengadaan barang berupa batik untuk seragam sekolah SD hingga SMA di Kota Semarang, Arista mengajak ratusan investor dari berbagai daerah di Indonesia untuk menanamkan modalnya dalam usahanya itu.

Andika prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6264 seconds (0.1#10.140)