DPRD Banten Desak Pelantikan Rano Karno Dipercepat
A
A
A
SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melantik Gubernur definitif Rano Karno.
"Sesuai amanat Undang-undang (UU), kami koordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Komisi 1 (DPRD Banten). Setelah terkoordinasi dengan baik, Pemprov Banten mengirim surat ke Presiden melalui Kemendagri (untuk pelantikan)," kata ketua Komisi I DPRD Banten Sofwan Haris, kepada wartawan, Senin (2/3/2015).
Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, bahwa sesuai dengan UU Pemda Nomer 23 Tahun 2014 dan UU Nomer 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, kalau putusan itu lebih dari lima tahun, secara otomatis Rano bisa ditetapkan menjadi Gubernur Banten.
"Tentunya dengan dasar itu Rano dan Pemprov Banten harus segera mengambil sikap," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sesuai amanat UU tersebut, secara otomatis Rano sebagai Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang kasasinya ditolak MA dalam kasus suap Pilkada Lebak yang juga menyeret mantan Ketua MK Akil Mukhtar.
"Karena tinggal proses administratif dan politik. Kalau semua berjalan baik, sebulan sudah selesai," pungkasnya.
"Sesuai amanat Undang-undang (UU), kami koordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Komisi 1 (DPRD Banten). Setelah terkoordinasi dengan baik, Pemprov Banten mengirim surat ke Presiden melalui Kemendagri (untuk pelantikan)," kata ketua Komisi I DPRD Banten Sofwan Haris, kepada wartawan, Senin (2/3/2015).
Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, bahwa sesuai dengan UU Pemda Nomer 23 Tahun 2014 dan UU Nomer 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, kalau putusan itu lebih dari lima tahun, secara otomatis Rano bisa ditetapkan menjadi Gubernur Banten.
"Tentunya dengan dasar itu Rano dan Pemprov Banten harus segera mengambil sikap," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sesuai amanat UU tersebut, secara otomatis Rano sebagai Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang kasasinya ditolak MA dalam kasus suap Pilkada Lebak yang juga menyeret mantan Ketua MK Akil Mukhtar.
"Karena tinggal proses administratif dan politik. Kalau semua berjalan baik, sebulan sudah selesai," pungkasnya.
(san)