BPPT Kuningan Layani 8.310 Perizinan

Senin, 02 Maret 2015 - 11:09 WIB
BPPT Kuningan Layani 8.310 Perizinan
BPPT Kuningan Layani 8.310 Perizinan
A A A
KUNINGAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabu paten Kuningan melayani sebanyak 8.310 perizinan dari 32 jenis izin, sepanjang 2014 lalu.

Kepala BPPT Kuningan Lili Suherli mengatakan, pencapaian tersebut berkontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kuningan sebesar Rp1,92 miliar dari target Rp1,46 miliar atau tercapai 131,91%.

Dampak positif lainnya dari pelayanan perizinan tersebut adalah pencapaian investasi di Kabupaten Kuningan selama 2014 sebesar Rp 448,83 miliar dari target Rp 302,5 miliar, atau tercapai 148%, serta serapan tenaga kerja sebesar 4.091 orang yang tersebar di 760 perusahaan.

“Pencapaian positif itu berkat berbagai langkah pembenahan infrastruktur pelayanan dan penerapan sistem jemput bola melalui mobile service ke masyarakat. Kualitas SDM juga kami dongkrak melalui studi banding, pelatihan manajemen motivation training dan pelatihan pelayanan prima,” ungkap Lili, kemarin.

Prestasi tersebut, kata Lili, tidak akan membuat BPPT terlena. Berbagai sosialisasi perizinan terus dilakukan kepada seluruh komponen, terutama pengusaha. untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang pentingnya membuat perizinan sebelum kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha.

“Prestasi ini berkat kemudahan proses pelayanan perizinan yang diberikan BPPT. Banyak perusahaan yang sudah bangkrut, namun kini malah beroperasi lagi. Selain itu kesadaran masyarakat untuk membuat perizinan usaha juga telah tinggi, terbukti kepemilikan SIUP kini sudah banyak dimiliki oleh para pedagang di pasar,” kata Lili.

Salah satu kemudahan pelayanan perizinan BPPT Kuningan, lanjut Lili, kini sudah diberlakukan sistem online. Di mana masyarakat dapat mengetahui sejauh mana progres pelayanan perizinan yang mereka ajukan dari website www.bppt.kuningankab.go.id. Adanya website ini, kata Lili, dapat memermudah pelayanan perizinan yang dimohonkan masyarakat sehingga mereka dapat mengetahui apakah izinnya sudah terbit atau belum tanpa harus datang ke kantor BPPT Kuningan.

Terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lili mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan disepakati pelimpahan 12 perizinan di dinkes untuk ditangani BPPT Kuningan.

Selain itu, untuk kemudahan pelayanan perizinan di Kabupaten Kuningan, BPPT Kuningan juga telah menerapkan kebijakan menggratiskan 32 perizinan yang dilayani kecuali izin mendirikan bangunan (IMB) dan host ordinancy (HO).

Mohamad taufik
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8894 seconds (0.1#10.140)