Curi Data Puskesmas, Lima Oknum LSM Ditahan
A
A
A
TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara menahan lima oknum anggota LSM karena mencuri data dari Puskesmas Garoga. Kelima oknum anggota LSM tersebut hampir menjadi bulan-bulan warga karena dinilai berperilaku tidak baik.
Kelima oknum LSM tersebut yakni Akhirudin Siregar (39) yang mengaku sebagai Deputi Investigasi LSM LPP Tipikor RI.
Kemudian Ali Hotman Tambunan (30) anggota LSM LPPN RI. Zon Naldy Pasaribu (47) anggota LSM LPPN RI dari Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Utara Selatan.
Selanjutnya, Sahala Efendy Harahap (31) yang mengaku sebagai wartawan LWI POS Paluta. Kelima Riadi Tambunan (46) anggota LSM LPPN RI.
Kasubag Humas Polres Ipda W Baringbing mengatakan, penangkapan terhadap lima oknum LSM dari berbagai organisasi tersebut berawal dari pengaduan Kepala Puskesmas Garoga.
Pada hari Jumat 27 Februari lima oknum LSM tersebut mendatangi puskesmas. Kemudian mempertanyakkan keberadaan kepala puskesmas.
Salah seorang petugas jaga di Puskesmas mengatakan bahwa dokter kepala puskesmas tersebut sedang berada di lapangan untuk melakukan pengobatan.
Namun kemudian lima oknum tersebut melakukan pembongkaran lemari dan mengambil sejumlah berkas dari lemari puskesmas tersebut.
“Kelima tersangka sempat pergi. Namun pada malam hari mereka kembali dan menemui kepala Puskesmas. Saat itu warga menilai mereka berperilaku tidak baik, kemudian sempat ingin menghakimi kelima oknum LSM tersebut,” ungkap Baringbing, Minggu (1/3/2015) di Tarutung.
Baringbing mengatakan, pihak Polsek Garoga sempat melakukan pengamanan terhadap lima tersangka.
Namun pada hari Sabtu 28 Februari warga kembali mendatangi Polsek Garoga ingin menghakimi kelima oknum yang berperilaku tidak baik tersebut.
Khawatir terjadi sesuatu kepada lima oknum LSM tersebut pihak Polsek melimpahkan berkas pengaduan kepada Polres Taput serta mengirim kelima tersangka ke Polres Taput.
“Kelimanya kita tahan dengan tuduhan pencurian surat berharga dan dokumen negara serta dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, KUPT Puskesmas Garoga sebagai pelapor, dr Iesmiston E Simamora mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kelima tersangka oknum LSM tersebut karena melakukan pencurian di lingkungan kerja pemerintah.
Hal tersebut dinilai tidak tepat, karena saat ini apratur pemerintah telah memberikan keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi. Selain itu, kelima oknum tersebut mencuri data-data kerja puskesmas.
Kelima oknum LSM tersebut yakni Akhirudin Siregar (39) yang mengaku sebagai Deputi Investigasi LSM LPP Tipikor RI.
Kemudian Ali Hotman Tambunan (30) anggota LSM LPPN RI. Zon Naldy Pasaribu (47) anggota LSM LPPN RI dari Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Utara Selatan.
Selanjutnya, Sahala Efendy Harahap (31) yang mengaku sebagai wartawan LWI POS Paluta. Kelima Riadi Tambunan (46) anggota LSM LPPN RI.
Kasubag Humas Polres Ipda W Baringbing mengatakan, penangkapan terhadap lima oknum LSM dari berbagai organisasi tersebut berawal dari pengaduan Kepala Puskesmas Garoga.
Pada hari Jumat 27 Februari lima oknum LSM tersebut mendatangi puskesmas. Kemudian mempertanyakkan keberadaan kepala puskesmas.
Salah seorang petugas jaga di Puskesmas mengatakan bahwa dokter kepala puskesmas tersebut sedang berada di lapangan untuk melakukan pengobatan.
Namun kemudian lima oknum tersebut melakukan pembongkaran lemari dan mengambil sejumlah berkas dari lemari puskesmas tersebut.
“Kelima tersangka sempat pergi. Namun pada malam hari mereka kembali dan menemui kepala Puskesmas. Saat itu warga menilai mereka berperilaku tidak baik, kemudian sempat ingin menghakimi kelima oknum LSM tersebut,” ungkap Baringbing, Minggu (1/3/2015) di Tarutung.
Baringbing mengatakan, pihak Polsek Garoga sempat melakukan pengamanan terhadap lima tersangka.
Namun pada hari Sabtu 28 Februari warga kembali mendatangi Polsek Garoga ingin menghakimi kelima oknum yang berperilaku tidak baik tersebut.
Khawatir terjadi sesuatu kepada lima oknum LSM tersebut pihak Polsek melimpahkan berkas pengaduan kepada Polres Taput serta mengirim kelima tersangka ke Polres Taput.
“Kelimanya kita tahan dengan tuduhan pencurian surat berharga dan dokumen negara serta dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, KUPT Puskesmas Garoga sebagai pelapor, dr Iesmiston E Simamora mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kelima tersangka oknum LSM tersebut karena melakukan pencurian di lingkungan kerja pemerintah.
Hal tersebut dinilai tidak tepat, karena saat ini apratur pemerintah telah memberikan keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi. Selain itu, kelima oknum tersebut mencuri data-data kerja puskesmas.
(sms)