Modus Baru, Jual Beli Motor Curian Lewat Facebook

Minggu, 01 Maret 2015 - 12:14 WIB
Modus Baru, Jual Beli...
Modus Baru, Jual Beli Motor Curian Lewat Facebook
A A A
BANTUL - Modus baru penjualan kendaraan bermotor ilegal lewat facebook kini mulai muncul di Kabupaten Bantul.

Modus jual beli kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua melalui media sosial facebook dilakukan Putro Anggoro Kasih (20) warga Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.

Laki-laki beranak satu yang kini menjadi tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Jetis Bantul ini menuturkan, sudah hampir 2,5 bulan ini dia bergabung dengan grup akun facebook ‘Jual Beli Motor Bodong’.

“Iseng aja, karena saya ingin usaha,” tutur Putro ketika digelandang ke Mapolres Bantul, Minggu (1/3/2015).

Putro menuturkan, beberapa waktu yang lalu tanpa sengaja dia menemukan akun facebook Jual Beli Motor Bodong, dan langsung bergabung di dalamnya. Pria ini bergabung karena ingin memiliki usaha jual beli motor.

Dia berpikiran jika membeli motor bodong di akun facebook tersebut dengan harga yang ditawarkan terus menjualnya dengan harga lebih tinggi maka akan mendapatkan untung.

Lalu bisnis yang dia impikan menjadi kenyataan, ketika memiliki uang, Putro mencoba membeli sepeda motor Satria FU yang hanya memiliki dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditawarkan oleh seorang warga Semarang di akun facebook tersebut.

Dia membeli dengan harga Rp2,5 juta dan langsung dijual lagi di daerah Prambanan dengan harga Rp3 juta. “Dari transaksi itu saya untung Rp500 ribu,”ungkapnya.

Putro mengatakan, seluruh transaksi dilakukan melalui akun facebook tersebut baik. Awalnya memang terjadi tawar menawar harga dan jika sudah ada kesepakatan harga maka antara penjual dan pembeli membuat janji ketemu.

Tanpa mengetahui identitasnya siapa pembeli ataupun penjual, asal sudah ada uang dan barang maka transaksipun bisa dilakukan.

Demikian juga dengan kasus yang menjeratnya hingga berurusan dengan Polsek Jetis kali ini. Putro mengaku menjual motor hasil curian yang dilakukan oleh temannya, Agung Wicaksono (20) warga Jomboran, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak Bantul.

Putro diminta bantuan temannya tersebut untuk menjualkan barang hasil curian melalui akun facebook.

“Siang saya unggah, malam langsung terjual di sekitar JEC dengan harga Rp3,75 juta. Saya dapat bagian Rp1,5 juta,” paparnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Jetis, Aiptu Pardini mengatakan, modus penjualan kendaraan bermotor melalui media sosial tersebut terungkap dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik Bakir (50) warga Dusun Bulus Kulon, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul tanggal 12 Januari 2015 silam.

Motor milik Bakir dibawa lari oleh temannya yaitu Agung Wicaksono setelah motor Satria FU AB 6098 QG tersebut bocor.

Saat itu, Bakir berboncengan dengan Agung dengan sepeda motor FU untuk menjual telur bebek. Sampai di Dusun Cembing, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis motor tersebut bocor dan langsung dibawa ke tukang tambal ban.

Bakir lantas meminjam motor milik temannya dan meneruskan perjalanan, sementara Agung menunggui motor tersebut.

“Motor langsung dibawa lari oleh Agung dan bertemu dengan Putro di warung internet (warnet) untuk ditawarkan melalui facebook.

Malamnya motor itu laku, katanya pembelinya orang Magelang menggunakan motor MegaPro platnya AA. Sampai sekarang barang bukti motor belum terlacak,”paparnya.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengembangkan kemungkinan aksi yang sama dilakukan oleh tersangka.

Pihaknya juga tengah menyelidiki dan mengejar admin dari akun facebook tersebut, sehingga diharapkan dengan terungkapnya admin tersebut maka bisa mengungkap kejahatan yang lain.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)