Resmi Masuk DPO, Foto AKP Hadi Disebar

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:09 WIB
Resmi Masuk DPO, Foto...
Resmi Masuk DPO, Foto AKP Hadi Disebar
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang resmi menetapkan Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi sebagai daftar pencarian orang (DPO), kemarin.

Sejak mengamuk di tempat karaoke dan Mapolsek Gunungpati, Selasa (17/2) silam, perwira polisi itu belum bisa ditangkap. “Perhari ini (Jumat), yang bersangkutan ditetapkan DPO. Saya sudah tanda tangani,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono diMapolrestabes Semarang, kemarin.

Berdasar data DPO itu, perwira berusia 52 tahun itu mempunyai NRP 63080333. Dia la hir di Banyumas 7 Agustus 1963. Ciri-cirinya tinggi 168 cm, berat 75 kg, ke pala datar atas, bentuk muka oval, mata biasa, hidung bia sa/berkumis, rambut ikal, bibir tebal, warna kulit sawo matang, warna rambut dan mata hitam.

Alamat tempat tinggal di Perumahan Korpri Blok R XI A No 6 RT002/RW006 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Temalang, Kota Semarang. AKP Hadi melanggar Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Saya rasa dia sudah tidak pantas jadi aparat penegak hukum,” katanya.

Terkait dokumen DPO itu, Djihartono mengatakan akan disebar di kalangan internal hingga nanti kepolres-polres lain. Jika mengetahui keberadaan atau tertangkap, maka bisa diinformasikan ke Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang di nomor 081228457629.

Keterangan lainnya, AKP Hadi diketahui tidak membawa senjata api. Diketahui, AKP Hadi itu awal mengamuk di Karaoke Kumala Asri Gunungpati Semarang se - saat setelah mabuk dan berkaraoke dengan dua sales promotion girls (SPG). Di mapolsek, taklama kemudian AKP Hadi mengamuk membawa gobang dan mengancam menggorok Kapolsek Gunungpati Kom pol Ahmadi.

Tidak hanya itu, dia juga merusak ruang piket intel dan merusak mobil kapolsek sebelum melarikan diri. Catatan Propam Polda Jateng, pada 2004 saat masih berpangkat Iptu, Hadi pernah dihukum pidana 3 bulan penjara karena menganiaya seorang wanita panggilan. Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna mengimbau AKP Hadi untuk menyerahkan diri. “Anggota terus bekerja untuk mengamankan dia,” ujarnya.

Eka setiawan
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
42 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
58 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
59 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
10 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved