Resmi Masuk DPO, Foto AKP Hadi Disebar

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:09 WIB
Resmi Masuk DPO, Foto AKP Hadi Disebar
Resmi Masuk DPO, Foto AKP Hadi Disebar
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang resmi menetapkan Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi sebagai daftar pencarian orang (DPO), kemarin.

Sejak mengamuk di tempat karaoke dan Mapolsek Gunungpati, Selasa (17/2) silam, perwira polisi itu belum bisa ditangkap. “Perhari ini (Jumat), yang bersangkutan ditetapkan DPO. Saya sudah tanda tangani,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono diMapolrestabes Semarang, kemarin.

Berdasar data DPO itu, perwira berusia 52 tahun itu mempunyai NRP 63080333. Dia la hir di Banyumas 7 Agustus 1963. Ciri-cirinya tinggi 168 cm, berat 75 kg, ke pala datar atas, bentuk muka oval, mata biasa, hidung bia sa/berkumis, rambut ikal, bibir tebal, warna kulit sawo matang, warna rambut dan mata hitam.

Alamat tempat tinggal di Perumahan Korpri Blok R XI A No 6 RT002/RW006 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Temalang, Kota Semarang. AKP Hadi melanggar Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Saya rasa dia sudah tidak pantas jadi aparat penegak hukum,” katanya.

Terkait dokumen DPO itu, Djihartono mengatakan akan disebar di kalangan internal hingga nanti kepolres-polres lain. Jika mengetahui keberadaan atau tertangkap, maka bisa diinformasikan ke Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang di nomor 081228457629.

Keterangan lainnya, AKP Hadi diketahui tidak membawa senjata api. Diketahui, AKP Hadi itu awal mengamuk di Karaoke Kumala Asri Gunungpati Semarang se - saat setelah mabuk dan berkaraoke dengan dua sales promotion girls (SPG). Di mapolsek, taklama kemudian AKP Hadi mengamuk membawa gobang dan mengancam menggorok Kapolsek Gunungpati Kom pol Ahmadi.

Tidak hanya itu, dia juga merusak ruang piket intel dan merusak mobil kapolsek sebelum melarikan diri. Catatan Propam Polda Jateng, pada 2004 saat masih berpangkat Iptu, Hadi pernah dihukum pidana 3 bulan penjara karena menganiaya seorang wanita panggilan. Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna mengimbau AKP Hadi untuk menyerahkan diri. “Anggota terus bekerja untuk mengamankan dia,” ujarnya.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7285 seconds (0.1#10.140)
pixels