Investor Tagih Komitmen PD Pasar

Jum'at, 27 Februari 2015 - 13:43 WIB
Investor Tagih Komitmen...
Investor Tagih Komitmen PD Pasar
A A A
MEDAN - Investor revitalisasi Pasar Timah kecewa dengan PD Pasar yang tidak mampu memindahkan pedagang agar revitalisassi bisa dilakukan.

Pasalnya, mereka sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah, tapi revitalisasi Pasar Timah hingga kini belum jelas. Direktur CV Dwijaya Manunggal, Sumandi Wijaya, selaku pihak investor mengatakan, sesuai perjanjian dengan PD Pasar, revitalisasi Pasar Timah sudah harus selesai Agustus- September 2015. Tapi nyatanya, untuk memindahkan pedagang saja belum juga bisa dilakukan PD Pasar. Sementara mereka sudah menghabiskan uang hingga Rp2 miliar untuk membangun kios penampungan pedagang di parkir Yanglim Plaza.

“Kami masih menunggu itikad baik PD Pasar sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya, kemarin. Hingga kini, revitalisasi Pasar Timah memang belum bisa dilakukan. Selain masih mendapat perlawanan dari pedagang, juga harus menjalani proses atau persetujuan perubahan peruntukan Jalan Timah yang sampai saat ini belum diusulkan Pemko Medan kepada DPRD.

Apalagi jalan yang sudah berubah fungsi menjadi pasar tradisional sejak puluhan tahun lalu itu masih tercatat sebagai jalan kota. Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memutuskan bahwa sebelum membahas perubahan peruntukan guna menghapuskan Jalan Timah dari daftar jalan kota, harus dikaji terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi Sumandi mengaku hingga kini belum mengetahui tentang hal itu.

“Saya belum dapat informasi resmi tentang itu (kajian dari Dishub),” kata Sumandi. Anggota Dewan Kota Medan Bidang Ekonomi ini mengatakan, sudah dua kali melayangkan somasi kepada PD Pasar mengenai lambatnya proses realisasi revitalisasi Pasar Timah. Tapi belum juga membuahkan hasil.

“Saya hanya minta PD Pasar konsisten (menjalankan perjanjian),” katanya. Bappeda Merasa Jadi Tong Sampah Masalah Tidak hanya investor, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ternyata juga kecewa terhadap PD Pasar yang selama ini tidak pernah berkoordinasi.

Ketika sudah buntu baru PD Pasar melempar masalah tersebut kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Sekarang perubahan peruntukan itu masih kami proses.

Masalahnya, selama ini kami tidak tahu permasalahan revitalisasi Pasar Timah dan kapan kontrak dilakukan dengan pihak ketiga. Tiba-tiba saat menemui kendala baru diserahkan kepada kami. Inilah jadi seperti tong sampah kami ini yang menampung semua masalah,” ujar Kepala Bappeda Kota Medan, Zulkarnain.

Zulkarnain mengakui Bappeda sudah menerima surat permohonan PD Pasar untuk merevitalisasi Pasar Timah yang nantinya akan diputuskan oleh BKPR. PD Pasar juga sudah menyampaikan permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah menjadi Pasar.

Berdasarkan hasil rapat BKPRD, kata dia, untuk memutuskan apakah Jalan Timah dikembalikan fungsinya atau direvitalisasi pasarnya, akan ditentukan hasil kajian dari Dishub Kota Medan. Kajian ini terkait keberadaan jalan dan bagaimana arus lalu lintas di kawasan itu, apakah jalan masih dibutuhkan atau tidak oleh masyarakat.

“Kajian dari Dishub Medan belum ada tentang status jalan Timah. Jadi, sudah kami minta agar Dishub melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memproses permohonan perubahan peruntukan yang diajukan PD Pasar,”katanya.

Selain membutuhkan kajian dari Dishub, pihaknya juga memerlukan kajian ekonomis dari PD Pasar mengenai rencana revitalisasi. Setelah memperoleh kedua hasil kajian itu, diakuinya kedua kajian tersebut akan digodok lebih lanjut oleh BKPRD.

“Kalau layak, permohonan perubahan peruntukan akan diajukan ke DPRD untuk meminta persetujuan. Ketika dianggap tidak layak, revitalisasi dibatalkan. Tapi sampai sekarang kami tidak bisa berandai-andai, kami lihat objektifnya dulu dari hasil kajian Dishub, dan lihat manfaatnya yang mana yang lebih baik untuk masyarakat banyak,” ucapnya.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat, mengakui sudah menerima surat dari Bappeda mengenai permintaan pengkajian status Jalan Timah. Menurut Renward, permohonan itu memang baru pertama kali dilakukan. Begitu pun, pihaknya akan berupaya memproses permohonan tersebut dengan cara membentuk tim yang akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Tidak bisa langsung saya putuskan, namanya saja kajian dan berdasarkan hasil kajian ditentukan kesimpulan,” ujarnya. Instansi yang berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan itu belum dapat memastikan berapa lama waktu yang diperlukan menyelesaikan kajian tersebut. Sebab, pengkajian semacam ini baru pertama kali mereka lakukan. Apalagi status Jalan Timah sudah puluhan tahun berubah fungsi menjadi pasar.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Benny Harianto Sihotang, sebelumnya menegaskan, belum dapat memastikan apakah revitalisasi Pasar Timah dapat berlangsung atau tidak. PD Pasar sudah menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada Pemko Medan.

“Sudah lelah mengurusi Pasar Timah,” katanya. Apabila hasil dari kajian atau pertimbangan Pemko Medan serta DPRD menolak rencana revitalisasi, PD Pasar tentu tidak dapat memaksakan kehendak untuk merevitalisasi Pasar Timah. “Tunggu saja apa hasilnya, saya sudah tidak mau berpolemik lagi,” tandasnya.

Lia anggia nasution
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0937 seconds (0.1#10.140)