Kebijakan Satlantas Diprotes

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:09 WIB
Kebijakan Satlantas...
Kebijakan Satlantas Diprotes
A A A
PAGARALAM - Puluhan sopir truk eskpedisi dan kuli bongkar muat barang berdemo di Pasar Dempo Permai, kemarin.

Penyebab para sopir truk dan kuli angkut barang di Pasar Pagaralam tersebut berdemo lantaran tidak terima dengan kebijakan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Pagaralam AKP Aldino dan diketahui Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga.

Kebijakan itu terkait pelarangan truk ekspedisi melakukan bongkar muat barang di Pasar Pagaralam lewat dari pukul 06.00 WIB. Hal ini secara lang sung jelas merugikan sopir truk dan kuli angkut barang yang biasa bekerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, aksi demo dilakukan sopir truk serta kuli angkut barang sejak pukul 06.00 WIB di kawasan Pasar Dempo Permai.

Bahkan, dengan sengaja para sopir truk memarkir kendaraan mereka di kawasan Pasar Dempo Permai. Sementara, sopir dan buruh angkut berorasi memprotes keputusan Satlantas Polres Pagaralam karena melarang truk masuk untuk membongkar muatan. Akibat aksi itu, kawasan Pasar Dempo Permai mendadak ramai dan sempat membikin jalan macet panjang.

Koordinator unjuk rasa Syafarudin menyatakan, pihaknya sangat keberatan lantaran upaya bongkar muat barang dibatasi waktunya. Padahal, selama ini bongkar muat barang boleh sampai pukul 16.00 WIB. Namun, saat ini tidak boleh lewat dari pukul 06.00 WIB. “Kalau pukul 06.00 WIB, truk baru sampai di Kota Pagaralam dan akan masuk kawasan pasar. Jadi, waktu yang diberikan tidak sesuai,” ungkapnya.

tuntutan yang diajukan ke jajaran Satlantas Polres Pagaralam yakni menolak batas waktu yang diberikan melakukan bongkar muat barang sampai pukul 06.00 WIB. Hal ini lantaran truk pengangkut barang untuk toko-toko di pasar baru tiba ataupun masuk Pagaralam pukul 06.00 WIB dari Palembang. Kemudian, kata dia, pihaknya mendesak Satlantas Polres Pagaralam membebaskan dua unit truk dan muatan yang ditilang pada Rabu (25/2) lalu.

“Memang kami bisa saja membongkar muat barang dilakukan sebelum pagi ataupun pada malam hari. Akan tetapi, sebelum jam 06.00 WIB ataupun tengah malam toko-toko belum ada buka,” ujarnya menambahkan, saat ini terminal khusus bagi truk melakukan bongkar muat barang belum ada di Kota Pagaralam. Senada dikatakan, Parmin, 49, salah seorang buruh bongkar muat barang.

Menurutnya, jika truk barang dilarang beroperasi dan hanya dibatasi sampai pukul 06.00 WIB, maka sekian banyak buruh bongkar terancam kehilangan pekerjaan. “Kami bekerja tergantung dengan ada dan tidaknya truk pengangkut barang yang masuk ke pasar,” tegasnya. Setelah dilakukan mediasi dengan perwakilan sopir truk dan buruh bongkar muat dengan Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Aldino, maka pihak Satlantas Pagaralam mengeluarkan kebijakan baru dan memberikan kelonggaran setiap truk yang melakukan bongkar muat barang diberi waktu sampai pukul 08.00 WIB.

Menanggapi aksi itu, Kasat Lantas Polres Pagaralam Aldino mengatakan, sebenarnya kebijakan pelarangan itu merupakan tugas daripada Dinas Perhubungan (Dishub) Pagaralam dan pihaknya hanya melakukannya demi mengurangi tingkat kemacetan di kawasan Pasar Dempo Permai.

“Sebelum pembatasan kita sudah terlebih dahulu melakukan pemantauan sejak sebulan yang lalu,” katanya. Mengenai adanya tilang yang dilakukan anggota lantas terhadap dua truk bemuatan barang, Aldino menjelaskan, hal itu dilakukan karena sopir yang membawa truk tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.

Yayan darwansah
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7069 seconds (0.1#10.140)