Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:25 WIB
Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Sebanyak tiga kurir sabu-sabu seberat 25 kilogram (kg) dan 30.000 butir pil ekstasi terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala, menjerat mereka dengan dakwaan maksimal saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2).

Ketiga terdakwa tersebut, adalah Ramlan Siregar, 48; Rahmat Suwito 31; dan Hamri Prayoga, 33. Ketiganya didakwa jaksa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga terdakwa telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," kata JPU Kejari Medan ini di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan bahwa Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan, 32, di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September 2014 lalu.

Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah diperiksa polisi, Hendra mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ramlan di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, pada 12 September 2014.

Namun, saat penangkapan itu petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan, melainkan mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu dan ekstasi itu didapatkan dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia. Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito.

Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut. Dari Suwito, petugas menyita satu goni yang di dalamnya terdapat 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 kg.

Suwito mengaku diperintahkan mengantar barang haram itu kepada Hamri. Petugas pun menangkap Hamridikediamannya, JalanSei Batang Hari, Medan. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinatorlapangan. Selainitu, dia juga bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Panggabean hasibuan
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6448 seconds (0.1#10.140)