Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:25 WIB
Tiga Kurir Sabu Terancam...
Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
A A A
MEDAN - Sebanyak tiga kurir sabu-sabu seberat 25 kilogram (kg) dan 30.000 butir pil ekstasi terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala, menjerat mereka dengan dakwaan maksimal saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2).

Ketiga terdakwa tersebut, adalah Ramlan Siregar, 48; Rahmat Suwito 31; dan Hamri Prayoga, 33. Ketiganya didakwa jaksa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga terdakwa telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," kata JPU Kejari Medan ini di hadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan bahwa Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan, 32, di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, 11 September 2014 lalu.

Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Setelah diperiksa polisi, Hendra mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ramlan di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, pada 12 September 2014.

Namun, saat penangkapan itu petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan, melainkan mendapatkan keterangan bahwa sabu-sabu dan ekstasi itu didapatkan dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia. Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito.

Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut. Dari Suwito, petugas menyita satu goni yang di dalamnya terdapat 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 kg.

Suwito mengaku diperintahkan mengantar barang haram itu kepada Hamri. Petugas pun menangkap Hamridikediamannya, JalanSei Batang Hari, Medan. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinatorlapangan. Selainitu, dia juga bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Panggabean hasibuan
(bhr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
14 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
33 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
50 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved