Rajab Lubis Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:25 WIB
Rajab Lubis Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Rajab Lubis Divonis 1 Tahun 3 Bulan
A A A
MEDAN - Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Medan, Rajab Lubis, divonis satu tahun dan tiga bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk rehabilitasi beberapa sekolah di Kota Medan pada 2012.

"Menyatakan terdakwa Rajab Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Japasar Marbun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/2).

Selain Rajab, dua orang bekas anak buahnya, yaitu Zakaria Harahap selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA); dan Eva Yunismin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis masing-masing satu tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa agar membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Bukan hanya itu, hakim juga menyatakan uang tunai Rp60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria, dan Rp75 juta dari terdakwa Eva dikembalikan ke kas negara. "Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/- 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana," ujar hakim.

Hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendrik meminta agar Rajab, Zakaria, dan Eva dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Menanggapi putusan yang diberikan hakim, terdakwa Rajab Lubis menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Zakaria dan Eva menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Namun, di luar sidang, Edi Hanafi, Penasihat Hukum Rajab Lubis, menyatakan tidak akan banding. Edi mengaku khawatir hukuman kliennya akan ditambah jika melakukan banding. "Jangan banding. Akan kami sarankan supaya klien kami tidak banding. Nanti hukumannya bisa bertambah," kata Edi.

Diketahui, ketiga terdakwa terbukti memerintahkan untuk melakukan pengutipan fee sebesar 10% terhadap para kepala sekolah yang menerima bantuan operasi sekolah dari DAK pada tahun 2012. Sebagai kompensasinya apabila kepala sekolah tidak mau memberikan fee atau uang partisipasi, pertanggungjawaban penggunaan dana DAK tidak akan diproses dan diterima.

Menerima arahan terdakwa, selanjutnya Zakaria dan Eva pun mendatangi para sekolah dan akhirnya mereka mau memberikan dana atau fee sesuai permintaan terdakwa terhadap 39 kepala sekolah. Fee yang diberikan para kepala sekolah kepada Eva selaku PPTK dalam proyek tersebut bervariasi, dimulai dari Rp250.000 hingga Rp 40 juta atau sesuai anggaran yang diperoleh pihak sekolah. Alhasil terkumpul dana dari hasil pengutipan tersebut sebesar Rp600 juta.


Panggabean hasibuan
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6728 seconds (0.1#10.140)