Tolak Pindah, Satpol PP Eksekusi 8 Rumah

Kamis, 26 Februari 2015 - 11:59 WIB
Tolak Pindah, Satpol PP Eksekusi 8 Rumah
Tolak Pindah, Satpol PP Eksekusi 8 Rumah
A A A
SEMARANG - Delapan rumah warga di belakang Kelenteng See Hoo Kiong Jalan Sebandaran Kelurahan Gabahan Semarang Tengah dieksekusi paksa oleh petugas Satpol PP, kemarin.

Eksekusi tersebut dilakukan karena rumah itu rencananya dibongkar untuk kepentingan pengembangan bangunan kelenteng. Tidak ada perlawanan saat eksekusi berlangsung. Para penghuni yang didominasi kaum perempuan berusia paruh baya itu hanya bisa pasrah melihat petugas Satpol PP mengeluarkan semua barangbarang dari dalam rumah.

“Eksekusi ini kami lakukan atas permohonan pihak kelenteng yang ingin mengembangkan bangunan kelenteng. Sebelumnya, penghuni rumah ini menolak pindah meskipun mereka tinggal di atas tanah milik kelenteng,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM. Satpol PP sudah berusaha melakukan mediasi antara yayasan kelenteng dengan warga yang tinggal di rumah itu.

Namun karena sembilan kali proses mediasi gagal, pihaknya terpaksa melakukan eksekusi. “Namun eksekusi ini kami lakukan setelah pihak yayasan dan Pemkot Semarang bersedia menampung para penghuni ke rumah susun Karangroto Semarang. Eksekusi terpaksa kami lakukan karena mereka enggan segera pindah dari lokasi ini,” paparnya.

Lurah Gabahan, Sukono membenarkan alotnya proses mediasi antara pihak yayasan dengan penghuni lokasi itu. Padahal, pihaknya juga telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. “Mereka itu para istri purnawirawan TNI AL yang dulu diperbantukan pengamanan di kelenteng ini. Rumah itu memang disediakan bagi tentaratentara itu. Namun ini akan dikembangkan sehingga pihak yayasan meminta mereka pindah,” katanya.

Kebanyakan warga yang saat ini tinggal adalah istri mantan purnawirawan beserta keluarganya. Sementara suami mereka sebagian besar sudah meninggal dunia. “Ini sementara dipindahkan ke rusun. Pihak Yayasan juga sudah memberikan uang ganti rugi,” ujar Sukono. Salah satu penghuni rumah tersebut, Ny Sukilam, 67, mengaku sudah menempati lokasi itu sejak 40 tahun silam.

Saat itu dia diajak suaminya yang merupakan TNI AL tinggal di lokasi itu. “Suami saya dulu ditugaskan di sini saat peristiwa G30 S/PKI, sejak saat itu saya tinggal di rumah ini,” ucapnya. Ny Sukilam juga membenarkan sudah diminta pindah dari rumah tersebut. Dia juga telah menerima uang tali asih dari pihak yayasan kelenteng dan rumah susun.

“Memang sudah dikasih uang dan tempat tinggal, tapi saya belum pindah karena tidak kuat untuk mengusung semua barang-barang ini. Saya tinggal sendiri, anak-anak sudah pergi semuanya. Saya tidak kuat untuk pindahan karena sudah tua,” ucapnya.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8173 seconds (0.1#10.140)